Samarinda
DKP Kaltim Upayakan Penyelesaian Raperda RZWP3K
Kaltim today.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tak henti-hentinya mendorong terbentuknya Raperda Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk menuntaskan sejumlah persoalan geografis di wilayah Benua Etam.
Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim sebagai leading sektor, pengerjaan Raperda RZWP3K kini sampai pada proses penyelesaian dua pasal terakhir dari 33 pasal.
"RZWP3K masih dalam proses penyelesaian. Ada 33 pasal yang harus diselesaikan, saat ini kami sudah menyelesaikan 31 pasal, tinggal pasal 32 dan 33," kata Sekretaris DKP Kaltim, Irhan saat dihubungi media ini, Minggu (13/10/2019).
Menurut Irhan, Raperda tersebut menjadi komponen penting dalam menata daerah pesisir di Kaltim. Dia berharap, RZWP3K dapat selesai tahun ini.
"Target 2019 ini selesai," imbuhnya.
Tantangan dalam penggarapan RZWP3K ini, tambah Irhan, adalah membangun harmonisasi dengan pemerintah pusat.
Diinformasikan, RZWP3K penting diselesaikan secepatnya lantaran sebagian besar wilayah Kaltim berada di garis pantai. Terdapat 3 kabupaten/kota yang tidak memiliki garis pantai, yakni Samarinda, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu.
[MA | RWT | ADV]