Kaltim

DKP3A Kaltim Sosialisasikan Kebijakan Penyelenggaraan Adminduk dan Capil

Kaltim Today
02 November 2022 16:45
DKP3A Kaltim Sosialisasikan Kebijakan Penyelenggaraan Adminduk dan Capil
Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota, di Swissbel Hotel Balikpapan, Rabu (2/11/2022).

Kaltimtoday.co, Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalia mengatakan, Dirjen Dukcapil Kemendagri RI menginiasi kebijakan revolusioner di bidang administrasi kependudukan yang dikenal 14 Langkah Besar Dukcapil.

14 langkah besar tersebut meliputi pelayanan dokumen kependudukan terintegrasi 3 in 1, 4 in 1 sampai 6 in 1. Pembuatan KTP-el tanpa pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan cukup dengan membawa foto copy KK. Perekaman data dan pembuatan KTP-el yang tidak mengubah elemen data bisa dibuat di luar domisili. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk percepatan cakupan akta kelahiran. Membangun ekosistem: data dan dokumen kependudukan digunakan untuk semua keperluan. Layanan akta kelahiran online. Pemanfaatan data kependudukan untuk semua keperluan. Pindah datang tanpa pengantar RT/RW, desa atau kecamatan. Cukup datang ke dinas dukcapil dengan membawa KK.

Penyajian data penduduk sampai tingkat desa berbasis kewilayahan (geographic information system). Face recognition dengan foto KTP-el untuk penegakan hukum. Dukcapil Go Digital, yaitu semua dokumen ditandatangani secara elektronik. Pendirian Program Diploma 4 Dukcapil berkerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo untuk menciptakan SDM Dukcapil yang profesional.

“Selain itu, tindakan afirmatif/kemudahan (Pelayanan untuk Pemilih Pemula, suku baduy, Papua, Lapas, orang sakit). Pemberian identitas untuk semua usia yaitu KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA),” ujar Soraya pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota, berlangsung di Hotel Swissbel-Hotel Balikpapan, Rabu (2/11/2022).

Soraya menambahkan, dengan lahirnya kebijakan adminduk bertujuan sebagai upaya melindungi masyarakat melalui pemberian identitas dalam dokumen kependudkan diselaraskan dengan kemajuan teknologi informasi yang tumbuh dengan pesat.

Diharapkan kedepan jajaran Disdukcapil dapat terus memberikan pelayanan dokumen kependudukan secara cepat, tepat, mudah dan gratis melalui layanan yang berkualitas dan membahagiakan masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Dukcapil se Kaltim dan OPD lingkup Pemprov Kaltim.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya