Advertorial
Disdukcapil PPU Permudah Pembuatan Akta Kelahiran, Layanan Kini Bisa Diakses Secara Online

Kaltimtoday.co, Penajam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan inovasi dalam pelayanan publik, salah satunya dengan mempermudah proses pencatatan akta kelahiran melalui sistem daring.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menyampaikan bahwa layanan ini sudah dilengkapi dengan sistem operator terintegrasi yang dapat memantau setiap permohonan secara real time.
“Sekarang masing-masing ada operatornya. Kalau via online ini kan kelihatan semua,” kata Waluyo.
Menurutnya, kehadiran operator dalam sistem online ini sangat membantu dalam proses verifikasi berkas. Begitu ada dokumen yang tidak lengkap atau belum memenuhi persyaratan, petugas langsung memberikan notifikasi atau pemberitahuan kepada pemohon agar segera melengkapi kekurangannya.
Dengan begitu, proses bisa berjalan lebih cepat dan tidak perlu bolak-balik ke kantor Disdukcapil.
“Jadi kalau ada kurang persyaratan, operator memberikan informasi ke yang bersangkutan untuk segera melengkapi persyaratan,” jelasnya.
Pelayanan pencatatan kelahiran, yang dulunya bergantung pada kunjungan fisik ke kantor pelayanan dan menunggu antrean panjang, kini dapat dilakukan secara lebih ringkas dari mana saja.
Masyarakat cukup mengunggah dokumen persyaratan melalui platform online yang sudah disediakan, dan mengikuti petunjuk yang telah disiapkan oleh petugas.
Menurut Waluyo, transformasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, cepat, dan transparan.
Ia menyebut, salah satu hambatan utama dalam pencatatan kelahiran selama ini adalah jarak dan keterbatasan waktu masyarakat, terutama yang tinggal di desa-desa terpencil atau wilayah pelosok.
Dengan sistem yang sekarang berjalan, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke ibu kota kabupaten hanya untuk menyerahkan berkas.
Selain menghemat waktu dan biaya, proses online ini juga membantu menekan angka keterlambatan pencatatan kelahiran yang kerap berdampak pada pengurusan dokumen penting lain seperti kartu keluarga, BPJS, dan dokumen pendidikan.
“Sekarang lebih mudah. Intinya pelayanan kependudukan lebih kita mudahkan, apalagi sekarang semuanya serba online,” ujar Waluyo.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Cegah Data Palsu, Disdukcapil Kini Wajibkan Surat Pernyataan Keluarga
- Akta Kematian Dipercepat Secara Daring, Validasi Diperketat
- Permudah Akses Data Administrasi, Disdukcapil PPU Dorong Perluasan PKS Antarinstansi
- Capaian KIA di PPU Lampaui Target Nasional, Disdukcapil Optimalkan Sistem dan Jemput Bola
- Tak Ada Wewenang Lebih, Ahli Waris Minta Manajemen RSHD Segera Penuhi Gaji Karyawan yang Belum Dibayar