Advertorial

DPMPTSP Kaltim Beri Kemudahan Urus Perizinan dengan Sistem E-PTSP

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 16 Maret 2023 12:48
DPMPTSP Kaltim Beri Kemudahan Urus Perizinan dengan Sistem E-PTSP
Teks foto: Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya jika berkaitan dengan mengurus perizinan. 

Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengungkapkan, pihaknya selalu berkomitmen untuk memberi kemudahan dalam mengurus perizinan. Hal itu dilakukan dengan cara memaksimalkan layanan permohonan izin secara daring melalui E-PTSP.

E-PTSP sebenarnya merupakan layanan yang sudah diluncurkan sejak tahun lalu. Disebutkan Puguh, E-PTSP sengaja didesain karena layanan ini merupakan layanan terpadu perizinan yang juga terkoneksi dengan instansi lain. 

“Jadi pengguna yang mau mengajukan permohonan perizinan di kabupaten atau kota dengan provinsi, cukup mengakses E-PTSP,” ujar Puguh. 

Sistem yang dilakukan secara daring ini tak mengharuskan seseorang untuk datang langsung ke daerah di mana izin tersebut diurus. Sehingga, layanan E-PTSP ini dipastikan lebih fleksibel dan hemat waktu. 

Ada banyak fitur-fitur yang sangat membantu masyarakat di dalam E-PTSP. Mulai penambahan layanan baru, persyaratan, output cetakan, kemudahan dalam konfigurasi SOP, verifikasi, hingga approval berjenjang. Seluruhnya tentu terkoneksi dengan OPD teknis. Jadi, semua fitur memang hadir untuk memudahkan. 

Layanan E-PTSP bisa diakses di situs web resmi DPMPTSP Kaltim yakni https://e-ptsp.kaltimprov.go.id/ jika ingin mendaftarkan permohonan perizinan. Langkah selanjutnya, pengguna diminta mendaftarkan akun pemohon dan mengisi form pendaftaran yang sudah tersedia. 

Lalu, pilih izin yang dikehendaki dan isi seluruh persyaratan. Namun, data yang dimasukkan harus sesuai dengan identitas pemohon sendiri. 

Kemudian, pemohon bakal menerima konfirmasi yang dikirimkan melalui surel. Lalu login menggunakan user dan kata sandi yang sudah dikirimkan lewat surel. Dari situ, proses perizinan akan dimohonkan. 

“Setelah pemohon mengisi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), lalu bisa dicetak secara mandiri,” tandasnya. 

[ADV DPMPTSP KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya