DPRD SAMARINDA

DPRD Dorong Pemkot Cari Solusi Syarat Pemekaran Samarinda Utara

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 19 Oktober 2026 08:02
DPRD Dorong Pemkot Cari Solusi Syarat Pemekaran Samarinda Utara
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara masih terkendala persyaratan jumlah kelurahan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengusulkan opsi penggabungan sejumlah kelurahan dari kecamatan lain ke wilayah kecamatan baru.

Samri mengatakan, opsi tersebut dapat dipertimbangkan Pemerintah Kota Samarinda apabila pemekaran memang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan proses pembentukannya ingin dipercepat.

“Tentu perlu diadakan percepatan, yaitu dengan menggabungkan kelurahan lain dari kecamatan lain untuk bergabung ke rencana pemekaran ini untuk mencukupi jumlah kelurahan,” ujar Samri di Samarinda.

Ia mencontohkan kemungkinan pengalihan dua kelurahan dari Kecamatan Samarinda Ulu untuk memenuhi persyaratan pembentukan kecamatan baru. Namun, skema tersebut masih sebatas opsi dan memerlukan keputusan pemerintah kota.

“Contohnya ke Kecamatan Samarinda Ulu. Nah itu bisa diambil dua kelurahan dialihkan ke Samarinda Utara,” katanya.

Menurut Samri, penggabungan wilayah dapat menjadi alternatif apabila memungkinkan secara administratif dan tidak memperpanjang proses pemekaran. Setelah pemerintah kota menentukan kebijakan, DPRD dapat menindaklanjutinya melalui penyusunan regulasi yang diperlukan.

“Ini bisa salah satu opsi percepatan kalau ini tidak terlalu panjang prosesnya. Tinggal kebijakan wali kota, jadi kita hanya tinggal membuat perda pemekaran kecamatan,” ujarnya.

Samri menjelaskan, dari sisi luas wilayah dan jumlah penduduk, Samarinda Utara dinilai telah memenuhi kebutuhan untuk dimekarkan. Kecamatan tersebut memiliki luas sekitar 229,52 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 119.002 jiwa.

Sementara itu, wilayah kecamatan baru yang direncanakan memiliki luas sekitar 99,89 kilometer persegi dengan populasi sekitar 89.663 jiwa. Rencana awalnya mencakup lima kelurahan, yakni Sempaja Timur, Sempaja Barat, Sempaja Selatan, Sempaja Utara, dan Gunung Kelua.

“Jumlah penduduk sudah terpenuhi, bahkan lebih. Luas wilayah juga memenuhi. Tinggal jumlah kelurahan,” kata Samri.

Ia menyebut usulan pemekaran berawal dari aspirasi masyarakat bersama sejumlah tokoh masyarakat Samarinda Utara. Luas wilayah yang mencapai lebih dari 200 kilometer persegi dinilai menjadi salah satu pertimbangan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

“Jadi masyarakat dan tokoh masyarakat meminta Samarinda Utara dimekarkan. Wilayahnya luas dan ini berkaitan dengan pelayanan publik,” ujarnya.

Selain untuk mendekatkan pelayanan, pemekaran diharapkan dapat mendukung pengelolaan potensi wilayah, termasuk sektor pariwisata dan pertanian yang dinilai masih dapat dikembangkan.

Samri menyatakan DPRD Samarinda mendukung rencana pemekaran sepanjang kebijakan tersebut didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Meski demikian, keputusan mengenai skema dan kelanjutan pemekaran tetap berada di tangan Pemerintah Kota Samarinda. Kepastian mengenai pemenuhan persyaratan jumlah kelurahan menjadi salah satu hal yang perlu dituntaskan sebelum proses pembentukan kecamatan baru dilanjutkan.  

[RWT | ADV DPRD SAMARINDA] 



Berita Lainnya