Advertorial
Erlita Herlina Minta Pemda Lebih Fokus dalam Penyerapan Anggaran agar Lebih Maksimal
Kaltimtoday.co, Berau - Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) Berau untuk lebih memfokuskan serapan anggaran agar bisa lebih baik dan maksimal.
Hal itu disampaikan Erlita saat dirinya dijumpai seusai rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (perda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Berau tahun anggaran 2023 yang disampaikan oleh Bupati Berau pada rapat paripurna DPRD Berau, Kamis (31/8/2023) kemarin.
Dia mengatakan, selaku anggota legislatif di Berau yang tugas pokoknya memang di bidang pengawasan baik itu teknik atau pun non teknis menginginkan dengan waktu yang masih tersisa saat ini atau kurang lebih 3 bulan lamanya segala bentuk serapan anggaran ataupun kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan bisa secepatnya terealisasi dengan baik.
“Kurun waktu tiga bulan kurang lebih cukup untuk merealisasikan semua program yang telah direncanakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, dari segi pembangunan dia berharap agar tidak mengabaikan kualitas, agar serapan anggaran terserap dengan baik dan realisasi pembangunannya bisa berfungsi dengan baik.
“Karena yang kita ketahui sendiri serapan anggaran kita saat ini belum bisa dikatakan maksimal,” bebernya.
Menurutnya, apabila pemerintah daerah lebih memfokuskan pada serapan anggaran yang lebih baik, di tahap akhir pelaporan anggaran tidak akan menyisakan Silpa untuk serapan anggaran daerah Berau.
“Maksimalkan waktu yang ada, jangan sampai serapan anggaran tidak maksimal dan menjadi Silpa nantinya,” tandasnya.
[RWT | ADV DPRD BERAU]
Related Posts
- Polisi Gagalkan Penimbunan 450 Liter BBM Subsidi di Loa Janan, SPBU Bakal Diperiksa
- UMK dan UMSK Kukar 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Besarannya
- Progres 98%, IGD Baru RSUD dr. Abdul Rivai Masih Menunggu Fasilitas Penunjang
- DPRD Bontang Resmi Lantik Dua Anggota PAW Pengganti Agus Haris dan Aswar
- Pemerintah Alokasikan Rp 256 Triliun untuk Pembebasan PPN Kebutuhan Pokok