Nasional

Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari di 15 Daerah, Cek Syarat dan Lokasinya

Network — Kaltim Today 05 Agustus 2026 13:15
Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari di 15 Daerah, Cek Syarat dan Lokasinya
Ilustrasi sertifikat tanah. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Bertepatan dengan Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program percepatan balik nama sertifikat tanah yang ditargetkan rampung maksimal dalam 10 hari kerja.

Kebijakan terobosan yang mulai diterapkan pada Senin (17/8/2026) ini diinisiasi oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid guna mendorong transparansi, kepastian waktu, dan akuntabilitas pelayanan di lingkungan kantor pertanahan.

"Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 kantor pertanahan untuk layanan peralihan hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari," ujar Nusron Wahid dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Skema percepatan 10 hari kerja tersebut membagi tenggat teknis secara terukur menjadi tiga tahapan utama:

1. Verifikasi BPHTB

Pemerintah daerah menyelesaikan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) paling lambat 3 hari kerja.

2. Pembuatan AJB

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberi tenggat maksimal 2 hari kerja untuk merampungkan Akta Jual Beli.

3. Administrasi BPN

Proses administrasi pencatatan dan penerbitan akhir di Kantor Pertanahan dipatok selesai dalam 5 hari kerja.

Program uji coba (pilot project) ini bakal berlangsung selama tiga bulan di 15 kantor pertanahan yang tersebar di wilayah berikut:

  1. Pulau Jawa: Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kota Tangerang Selatan.
  2. DKI Jakarta: Kantah Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
  3. Bali & Nusa Tenggara: Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng.
    Kalimantan, Sulawesi & Sumatra: Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, dan Kota Batam.

Untuk mengakses layanan ini, pemohon wajib melengkapi persyaratan dokumen berdasarkan alasan peralihan hak:

  1. Jual Beli: Formulir permohonan bermeterai, sertifikat asli (SHM/SHGB), AJB asli dari PPAT, fotokopi KTP, KK, dan NPWP (penjual & pembeli), SPPT PBB tahun berjalan, serta bukti pelunasan PPh dan BPHTB.
  2. Warisan: Formulir permohonan, sertifikat asli, surat kematian pewaris, Surat Keterangan Ahli Waris (SKW), Akta Pembagian Waris (APW), fotokopi KTP/KK seluruh ahli waris, SPPT PBB, dan bukti BPHTB waris.
  3. Hibah: Formulir permohonan, sertifikat asli, Akta Hibah asli PPAT, fotokopi KTP, KK, dan NPWP (pemberi & penerima hibah), serta pelunasan PBB dan BPHTB hibah.

Alur pengurusan balik nama sertifikat tanah dilaksanakan melalui tahapan berurutan:

  1. Pengecekan Sertifikat: Pemeriksaan keabsahan sertifikat asli di loket BPN untuk memastikan tanah bebas sengketa.
  2. Penandatanganan AJB & Pajak: Penandatanganan akta di hadapan PPAT serta pelunasan PPh 2,5 persen dan BPHTB 5 persen.
  3. Penyerahan Berkas & PNBP: Penyerahan dokumen ke loket BPN dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
    Pencatatan Hak: Pembaharuan nama pemegang hak pada buku tanah dan pendaftaran sertifikat baru.

Estimasi biaya balik nama BPN dihitung mengacu pada rumus resmi PNBP: (nilai tanah/NJOP per meter persegi × luas tanah ÷ 1.000) ditambah biaya pendaftaran Rp 50.000 dan biaya pengecekan sertifikat sebesar Rp 50.000, di luar honorarium PPAT maksimal 1 persen dari nilai transaksi. 



Berita Lainnya