Daerah

Terdakwa Ungkap Fakta Baru dalam Persidangan Penusukan, Mulai dari Kontak Fisik Saksi hingga Pembiaran Membawa Sajam

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 30 Juli 2026 18:50
Terdakwa Ungkap Fakta Baru dalam Persidangan Penusukan, Mulai dari Kontak Fisik Saksi hingga Pembiaran Membawa Sajam
Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penusukan yang sebelumnya pernah bergulir di PN Samarinda. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus penusukan yang terjadi di Jalan Otto Iskandardinata pada 5 Januari 2026 lalu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, terungkap fakta persidangan yang disampaikan oleh Terdakwa Visinsius Pama Tukan alias Venom menyebutkan bahwa Saksi Solihin telah melakukan kontak fisik terhadap korban Wilson Pauang sebelum ditusuk oleh terdakwa.

Diketahui sebelumnya bagaimana kronologis sebelum terjadinya peristiwa berdarah itu bahwa tidak pernah terungkap Saksi Solihin sempat melakukan pemukulan terhadap korban, hal ini merupakan fakta baru yang telah diungkap oleh terdakwa.

Kuasa Hukum Venom, Kamaruddin mengungkapkan ditemukan adanya perbedaan kesaksian antara Saksi Solihin dan Terdakwa Venom, menurutnya apa yang disampaikan oleh kliennya merupakan gambaran kronologis yang sesungguhnya pada saat kejadian hingga merenggut nyawa orang lain itu terjadi.

“Apa yang disampaikan oleh terdakwa ini mengungkap sebenarnya fakta yang terjadi pada saat kejadian,” ungkapnya. 

Menurut Kamaruddin kesaksian yang disampaikan oleh Saksi Solihin dan Saksi Rengganis sebelumnya tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasil rekonstruksi.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ana Maria, menyebut terdakwa juga menerangkan bahwa Solihin diduga lebih dahulu menampar korban sebelum penikaman terjadi.

Tim kuasa hukum, Ana Maria juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, Solihin mengetahui Venom membawa senjata tajam saat menuju ke lokasi kejadian bersama-sama dengan saksi Solihin.

“Berbeda dengan kesaksian Solihin pada sidang sebelumnya yang menyatakan tidak mengetahui terdakwa membawa senjata tajam,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Erif Yudistira, mengatakan terdapat percakapan antara terdakwa dan Solihin sebelum menuju lokasi kejadian yang, menurut pihaknya, menunjukkan adanya informasi mengenai senjata tajam yang dibawa terdakwa.

“Rif (terdakwa) kamu disitu bawa apa?saya bawa badik kak, jawab terdakwa. Disitu tidak ada bantahan, dan saksi Solihin tetap membiarkan,” tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya