Nasional
Gaji ke-13 ASN Bakal Cair Juni 2023, Cek Besaran Nominalnya
Kaltimtoday.co - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) rencananya akan diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 5 Juni 2023.
Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN. Aturan pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Penerima gaji ke-13 menurut aturan PP No.15/2023 diantaranya sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan bersifat pensiun
- Penerima tunjangan pokok
Lantas, berapa jumlah gaji ke-13 yang diterima ASN? Simak informasinya di bawah ini!
1) Gaji Pokok PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP) :
- IA : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- IB : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- IC : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- ID : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D3) :
- IIA : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- IIB : Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- IIC : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- IID : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3) :
- IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV :
- IVA : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- IVB : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- IVC : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- IVD : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- IVE : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
2) Gaji Pokok Polisi
Golongan I (Tamtama)
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol) : Rp 1.917.100 s/d Rp 2.960.700
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) : Rp 1.858.900 s/d Rp 2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) : Rp 1.802.600 s/d Rp 2.783.900
- Bhayangkara Kepala (Bharaka) : Rp 1.747.900 s/d Rp 2.699.400
- Bhayangkara Satu (Bharatu) : Rp 1.694.900 s/d Rp 2.699.400
- Bhayangkara Dua (Bharada) : Rp 1.643.500 s/d Rp 2.538.100
Golongan II (Bintara)
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu) : Rp 2.454.000 s/d Rp 4.032.600
- Ajun Inspektur Dua (Aipda) : Rp 2.379.500 s/d Rp 3.910.300
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka) : Rp 2.307.400 s/d Rp 3.791.700
- Brigadir : Rp 2.237.400 s/d Rp 3.676.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu) : Rp 2.169.500 s/d Rp 3.565.200
- Brigadir Polisi Dua (Bripda) : Rp 2.103.700 s/d Rp 3.457.100
Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP) : Rp 2.909.100 s/d Rp 4.780.600
- Inspektur Polisi Satu (Iptu) : Rp 2.820.800 s/d Rp 4.635.600
- Inspektur Polisi Dua (Ipda) : Rp 2.735.300 s/d Rp 4.425.200
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
a. Perwira Menengah atau Pamen
- Komisaris Besar (Kombes) : Rp 3.190.700 s/d Rp 5.243.400
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) : Rp 3.093.900 s/d Rp 5.084.300
- Komisaris Polisi (Kompol) : Rp 3.000.100 s/d Rp 4.930.100
b. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
- Jenderal Polisi : Rp 5.238.200 s/d Rp 5.930.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) : Rp 5.079.300 s/d Rp 5.930.800
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) : Rp 3.290.500 s/d Rp 5.576.500
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) : Rp 3.290.500 s/d Rp 5.407.400
3) Gaji Prajurit TNI
Golongan I :
- Kopral Kepala : Rp 1.917.100 s/d Rp 2.960.700
- Kopral Satu : Rp 1.858.900 s/d Rp 2.870.900
- Kopral Dua : Rp 1.802.600 s/d Rp 2.783.900
- Prajurit Kepala : Rp 1.747.900 s/d Rp 2.699.400
- Prajurit Satu (Pratu) : Rp 1.694.900 s/d Rp 2.617.500
- Prajurit Dua (Prada) : Rp 1.643.500 s/d Rp 2.538.100
Golongan II :
- Pembantu Letnan Satu : Rp 2.454.000 s/d Rp 4.032.600
- Pembantu Letnan Dua : Rp 2.379.500 s/d Rp 3.910.300
- Sersan Mayor : Rp 2.307.400 s/d Rp 3.791.700
- Sersan Kepala : Rp 2.237.400 s/d Rp 3.676.700
- Sersan Satu : Rp 2.169.500 s/d Rp 3.565.200
- Sersan Dua : Rp 2.103.700 s/d Rp 3.457.100
Golongan III (Perwira Pertama atau Pama):
- Kapten : Rp 2.909.100 s/d Rp 4.780.600
- Letnan Satu : Rp 2.820.800 s/d Rp 4.635.600
- Letnan Dua : Rp 2.735.300 s/d Rp 4.425.200
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) :
a. Perwira Menengah atau Pamen
- Kolonel : Rp 3.190.700 s/d Rp 5.243.400
- Letnan Kolonel : Rp 3.093.900 s/d Rp 5.084.300
- Mayor : Rp 3.000.100 s/d Rp 4.930.100
b. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)
- Jenderal (Bintang 4) : Rp 5.238.200 s/d Rp 5.930.800
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) :
a. Perwira Menengah atau Pamen
- Kolonel : Rp 3.190.700 s/d Rp 5.243.400
- Letnan Kolonel : Rp 3.093.900 s/d Rp 5.084.300
- Mayor : Rp 3.000.100 s/d Rp 4.930.100
b. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)
- Jenderal (Bintang 4) : Rp 5.238.200 s/d Rp 5.930.800
4) Gaji Pokok Pensiunan PNS
- PNS Golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Wali Kota Balikpapan Imbau ASN Gunakan Bacitra Saat Bekerja
- Infrastruktur Belum Sempurna, Presiden Jokowi Minta Pemindahan ASN ke IKN Ditunda
- Infrastruktur Belum Siap, Jokowi Tunda Ngantor di IKN Awal September 2024
- ASN Tunda Pindah ke IKN, Kesiapan Infrastruktur Jadi Alasan
- Hadiri Rakor Kesiapan Pengamanan Pilkada, Sekda Kukar Harap ASN Tetap Jaga Netralitas