Bontang
Inilah Pandangan Umum Fraksi PKS Terhadap 4 Raperda Bontang
Kaltimtoday.co, Bontang - Sehubungan telah disampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkot Bontang pada 5 November lalu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Menanggapi prihal tersebut dalam pandangan umum.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS, Abdul Malik pada saat rapat kerja, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam.
Untuk diketahui, empat Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang pendirian perseroan terbatas bank perkreditan rakyat bontang sejahtera, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 5/2010 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan, Raperda tentang pembentukan badan kesatuan bangsa dan politik, dan raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomot 5/2014 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
Inilah pandangan umum Fraksi PKS terhadap 4 Raperda tersebut :
Terkait Raperda Raperda tentang pendirian persoroan terbatas bank perkreditan rakyat bontang sejahtera, Fraksi PKS mengusulkan PERUMDA AUJ dengan membentuk badan hukum sendiri yang ditetapkan dalam bentuk Perda. Fraksi PKS juga meminta Walikota memberikan jaminan dengan pembentukan BUMD agar dapat meningkatkan kesehatan BPR (CAMEL) dan memberikan kontribusi PAD ke Pemkot Bontang dengan maksimal.
Terkait Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 5/2010 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan, Fraksi PKS setuju dengan usulan tersebut. Menurut Fraksi PKS, penguatan lembaga kemasyarakatan akan memberikan dampak positif bagi aspirasi masrayarakat dalam mewujudkan partisipasi dalam bidang pembangunan, antara lain; turut serta dalam perencanaan, turut serta dalam pelaksanaan, serta pengawasan
Terkait Raperda tentang pembentukan badan kesatuan bangsa dan politik, Fraksi PKS sependapat dengan catatan, Kesbangpol dapat lebih optimal melayani dan memfasilitasi masyarakat demi terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis serta kehidupan demokrasi yang sejuk dan damai
Terkait Raperda pencabutan peraturan daerah nomot 5/2014 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, Fraksi PKS dapat memahami pencabutan Raperda tersebut sebagaimana usulan wali kota Bontang.
Selain Fraksi PKS, pandangan umum juga disampaikan oleh Fraksi Fraksi Golkar bersama Nasdem, Fraksi PKB bersama PPP dan PDI-P, Fraksi Gerindra bersama Berkarya, dan Fraksi Amanat Nurani Rakyat.
Tampak hadir Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, jajaran pimpinan DPRD Bontang, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada rapat kerja tersebut.
[BID | RWT | ADV]