DPRD KUKAR
Jumlah WNA di Kukar Dinamis, Data Terakhir Tercatat 42 Orang
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Keberadaan warga negara asing (WNA) di Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian dalam pendataan administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kukar berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan WNA yang berada di wilayah tersebut tercatat dan memiliki dokumen sesuai izin tinggalnya.
Plt Kepala Dukcapil Kukar, Muhammad Iriyanto mengungkapkan, pendataan dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
Data WNA yang disampaikan pihak imigrasi menjadi dasar bagi Dukcapil untuk menerbitkan dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau dia mendapatkan izin tinggal sementara, maka kita terbitkan SKTT, Surat Keterangan Tempat Tinggal, termasuk perusahaan tempat dia bekerja,” tuturnya.
Iriyanto menjelaskan, WNA dengan izin tinggal terbatas dapat memperoleh Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Dokumen tersebut berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Seluruh pelayanan penerbitannya diberikan secara gratis.
Sementara itu, WNA yang memiliki izin tinggal tetap atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dapat memperoleh KTP bagi orang asing sesuai persyaratan yang berlaku.
“Dan itu sudah lumayan banyak kita terbitkan, mungkin lebih dari sepuluh sudah,” sambungnya.
Ia menegaskan, penerbitan dokumen kependudukan bagi WNA tidak dilakukan sembarangan, melainkan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tidak boleh sembarangan. Kalau sembarangan, nanti kan tidak akuntabel, kita yang berurusan dengan hukum,” jelasnya.
Terkait jumlah WNA di Kukar, Iriyanto menyebut data terakhir yang dimiliki pihaknya mencatat sekitar 42 orang. Namun, jumlah tersebut masih mengacu pada data tahun sebelumnya dan dapat berubah seiring kedatangan maupun kepulangan WNA.
“Terakhir itu ada sekitar 42 orang kalau tidak salah. Itu yang terakhir tahun kemarin, mungkin tahun ini bertambah,” ungkapnya.
Di sisi lain, Disdukcapil Kukar pun masih menunggu pembaruan data terbaru dari pihak imigrasi untuk menindaklanjuti penerbitan dokumen bagi WNA yang memenuhi persyaratan.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Related Posts
- Imigrasi Tanjung Redeb Perketat Pengawasan WNA di Berau, Dua Sudah Dideportasi
- Perketat Pengawasan WNA, Pemkab Kukar dan Kantor Imgrasi Samarinda Sinergi Cegah TPPO
- Viral Video WNA Selipkan Rp 500.000 di Paspor, Kemen Imipas Telusuri Kebenarannya
- Imigrasi Samarinda Amankan WNA Langgar Izin Visa, Terancam 5 Tahun Penjara
- WNI di Luar Negeri Bakal Ikut Pencoblosan Pemilu 2024 Lebih Awal









