Daerah
Imigrasi Samarinda Amankan WNA Langgar Izin Visa, Terancam 5 Tahun Penjara
Kaltimtoday.co., Samarinda - Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda berhasil mengamankan warga negara asing (WNA) karena melanggar izin visa. WNA berinisial JA berkewarganegaraan Suriah itu, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu menyebut jika JA menggunakan izin tinggal untuk berwisata, namun tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Kejaksaan telah menetapkan WNA tersebut melanggar pasal 122 huruf a UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
"JA jual beli barang alat-alat berat, untuk dijual kembali di negara-negara luar," pungkasnya pada Senin (30/9/2024).
Diketahui, JA ternyata bekerja di sebuah perusahaan sekaligus penanam modal asing (PMA) di perusahaan tersebut bersama dua rekannya yang lain berkewarganegaraan sama.
“Semestinya menggunakan izin tinggal terbatas 1 atau 2 tahun khusus PMA, akan tetapi yang bersangkutan pada saat ini menggunakan visa kunjungan wisata,” bebernya.
Dalam hal ini, Imigrasi Samarinda mendapati kegiatan JA pada 30 Juli 2024 lalu. Dirinya bisa tidak terdeteksi lantaran visa wisata yang digunakannya.
"Visa wisata bisa berpindah-pindah karena bisa kemana saja kan kalau wisata," ungkapnya.
Saat pendalaman, Imigrasi Samarinda mendapatkan informasi bahwa dua rekan JA yang menyuruh menggunakan visa wisata, padahal telah mendirikan perusahaan ekspor-impor alat berat dan berkegiatan di Kaltim.
Kendati begitu, JA terancam dijerat 5 tahun kurungan badan atau dideportasi ke negara asalnya. Namun, pihak Imigrasi Samarinda tengah memburu 2 (dua) rekan JA lain untuk pengembangan kasus ini.
“Sebagai PMA ada 2 lainnya WNA Suriah, hanya JA disuruh salah satu temannya, kita masih kejar untuk pengembangan agar kita jerat juga. Kebijakan negara melonggarkan bebas pajak bagi PMA setiap bulan, tetapi memang seharusnya bersabar menunggu visa terbit, untuk izin tinggalnya,” tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- DPPKB dan BKKBN Kawal Percepatan Dokumen GDPK 5 Pilar dalam Rencana Pengendalian Kependudukan di Samarinda
- Sudah 80 Persen, DPPKB Samarinda Targetkan Grand Desain Pembangunan Kependudukan Rampung Tahun Ini
- Ciptakan Standar Kualitas Penduduk, DPPKB Ajak OPD dan Stakeholder Lakukan Review Naskah GDPK
- Izin Tinggal Habis, WNI Samarinda Langgar Keimigrasian karena Sembunyikan Suami Siri Asal Pakistan
- Pilwali Samarinda 2024: Paslon Tunggal Andi Harun-Saefuddin Zuhri Diuji Panelis soal Visi, Misi, dan Program