Daerah
Imigrasi Tanjung Redeb Perketat Pengawasan WNA di Berau, Dua Sudah Dideportasi

Kaltimtoday.co, Berau - Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb memastikan, pemantauan dan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) terus dilakukan. Pengawasan itu tidak hanya berlaku bagi pelancong, namun juga pekerja.
Bukti keseriusan Imigrasi, tercatat sudah dua warga asing yang telah dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya. Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, Catur Apriyanto menyebut, pihaknya tetap akan bekerja maksimal meski anggarannya diefisiensi.
Kerja mereka ini dipermudah oleh sikap penyedia jasa penginapan dan perusahaan tempat bekerja yang secara aktif melaporkan aktivitas WNA tersebut.
"Mengingat kita harus meminimalisir anggaran kita kerjasama dengan tim pengawasan orang asing (Tim Pora) yang ada di Kecamatan dan pihak perhotelan terkait laporan-laporan keberadaan WNA," katanya, Kamis (3/7/2025).
Catur melanjutkan, pihaknya tetap akan melakukan penegasan apabila terdapat WNA yang melaksanakan aktivitas tidak sesuai dengan dokumen perizinan. Seperti apabila, izinnya berwisata namun nyatanya bekerja maka pihak Imigrasi akan segera melakukan langkah-langkah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Kalau ada yang seperti itu, pasti akan kita datangi, kita pastikan kondisinya dan kita lihat seluruh perizinannya," tambahnya.
Hingga akhir Juni 2025, WNA yang masuk ke Berau tercatat sudah sebanyak 80 orang. Jumlah tersebut sebagian bekerja namun adapula yang menikah dengan penduduk setempat.
[MGN | RWT]
Related Posts
- Resmi Dilantik, Ini Deretan Kebijakan Donald Trump yang Bikin Heboh Dunia
- Viral Video WNA Selipkan Rp 500.000 di Paspor, Kemen Imipas Telusuri Kebenarannya
- Jepang Jadi Negara Paling Diminati Pekerja Migran Indonesia
- Izin Tinggal Habis, WNI Samarinda Langgar Keimigrasian karena Sembunyikan Suami Siri Asal Pakistan
- Imigrasi Samarinda Amankan WNA Langgar Izin Visa, Terancam 5 Tahun Penjara