Headline

Jusuf Kalla Minta Wewenang DPP Parpol Jadi Penentu Calon Kepala Daerah Dihapus

Kaltim Today
04 Desember 2019 07:38
Jusuf Kalla Minta Wewenang DPP Parpol Jadi Penentu Calon Kepala Daerah Dihapus
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Int)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Jusuf Kalla (JK) menyebut DPP parpol-parpol di Indonesia memiliki kekuatan penuh dalam kebijakan-kebijakan partai, termasuk kebijakan di daerah. Semisal keputusan penentuan calon kepala daerah dan caleg daerah yang semestinya dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), namun dilakukan DPP.

Menurutnya, kondisi ini membuat demokrasi di tingkat partai politik tidak jalan. Akibatnya, demokrasi di tingkatan nasional juga menjadi terdampak, seiring besarnya peran parpol di politik nasional Indonesia.

"Bahwa yang menentukan semua itu ketum dan sekjen, maka dengan mudah ketum dan sekjen ada yang menjadi komersial keputusannya, tidak semuanya ya. Karena itu buat sistem yang sampai ke bawah, kalau mau menunjuk gubernur maka harus melibatkan DPW," jelas JK di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

JK menambahkan, situasi parpol yang terpusat tersebut didorong oleh undang-undang tentang kepartaian. Karena itu, JK mengusulkan perlu ada revisi UU Kepartaian yang membuat parpol menjadi sentralistik. Namun, JK tidak menjelaskan poin apa yang perlu diubah dalam UU partai politik.

"DPP itu sekarang seperti malaikat maut. Apa Anda maksud DPP sebagai malaikat maut? Ya, dia menentukan segala-galanya kalau tidak setuju, langsung dia Plt-kan," tambah JK.

Peneliti Perludem Heroik Pratama menjelaskan, ada sejumlah UU yang berkaitan dengan kepartaian di antaranya yaitu UU tentang Partai Politik dan UU tentang Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, memang perlu diatur pembagian tugas yang jelas antara DPP dan DPW Parpol untuk pendistribusian kewenangan yang merata antara pusat dan daerah.

"Karena ada ketentuan misalnya menyebutkan harus mendapat persetujuan ketua umum atau sekjen partai. Artinya kalau kita lihat di dalam UU Pilkada, konteks pencalonan kepala daerah itu diusulkan daerah. Tapi level pengambilan keputusan itu di level pusat," jelas Heroik seperti dilansir dari VOA.

Namun demikian, Heroik berharap usulan revisi terhadap sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan kepartaian dilakukan dengan hati-hati. Ini supaya revisi undang-undang yang dilakukan dengan tujuan demokratisasi parpol, tidak berbalik menjadi penyeragaman parpol.

Sebelumnya, Perludem juga mendorong pemerintah dan DPR segera merevisi UU Partai Politik, serta menyelaraskannya dengan UU Pemilu, UU Pilkada dan UU MD3 sebagai upaya mereformasi partai politik.

Salah satu poin yang perlu direvisi adalah syarat pembentukan dan kepesertaan pemilu yang berat. Kondisi ini mengakibatkan partai politik dan parlemen saat ini hanya dikuasai kelompok tertentu atau oligarki.

Perludem juga mengusulkan keberadaan partai lokal, seperti di Aceh, dapat diterapkan di provinsi lain. Menurut Perludem, aturan seperti ini akan menyehatkan partai berbasis massa seperti partai buruh yang memiliki basis massa di beberapa kabupaten atau kota industri.

[TOS | VOA]


Related Posts


Berita Lainnya