Daerah

Kasus Karhutla di Berau, Enam Tersangka Mulai Masuk Tahap Penanganan Kejaksaan

Kaltim Today
01 Oktober 2026 16:24
Kasus Karhutla di Berau, Enam Tersangka Mulai Masuk Tahap Penanganan Kejaksaan
Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Berau. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Berau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menerima enam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Agustus hingga September 2026.

Dalam enam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan, setiap SPDP yang diterima telah dilengkapi identitas tersangka yang diduga terlibat dalam kasus karhutla di sejumlah wilayah Berau.

“Untuk langkah selanjutnya, kami masih berkoordinasi dengan penyidik Polres Berau untuk tahap satunya,” ujar Imam saat ditemui belum lama ini. 

Berdasarkan SPDP yang diterima, keenam tersangka masing-masing berinisial BA, MAA, PO, MS, RU, dan BU.

BA diduga terlibat dalam perkara pembakaran lahan di kawasan Poros Kelay-Tanjung Batu. Sementara MAA tersangkut perkara pembakaran lahan di area konsesi PT Tanjung Redeb Hutani (TRH), Kecamatan Gunung Tabur.

Selanjutnya, PO merupakan tersangka dalam perkara pembakaran lahan di area konsesi PT Puji Sampurna. Adapun MS diduga melakukan pembakaran di kawasan Sungai Takul, Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan.

Sementara itu, RU ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembakaran lahan di area konsesi PT Sumalindo Alam Lestari, Kampung Kayu Indah, Kecamatan Batu Putih. Sedangkan BU tersangkut perkara pembakaran lahan di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih.

Imam menjelaskan, saat ini Kejari Berau masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Berau untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Dan kami juga menunggu berkas hasil penyidikan dari penyidik,” pungkasnya.

[MGN | RWT] 



Berita Lainnya