Daerah
Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla, 2 Di Antaranya Korporasi
Kaltimtoday.co - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan 33 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Kalimantan Timur. Para tersangka terdiri atas 31 perorangan dan dua korporasi.
Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro mengatakan bahwa, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengungkapan dari 37 Laporan Polisi (LP) yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim beserta jajaran Polres di daerah.
"Penegakan hukum kami lakukan secara konsisten terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan demi melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat," tegas Endar di Balikpapan, dikutip Jumat (30/10/2026).
Luas Lahan Terbakar dan Sebaran Titik Panas
Berdasarkan data pemantauan kumulatif Polda Kaltim periode Januari hingga 28 Oktober 2026, terdeteksi sebanyak 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api di seluruh wilayah Kaltim. Dampak kebakaran dilaporkan telah menghanguskan lahan seluas 6.516,81 hektare.
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatatkan kerusakan lahan terluas mencapai 1.661 hektare, disusul Kabupaten Berau seluas 1.252 hektare, dan Kabupaten Kutai Barat seluas 1.200,1 hektare.
Sementara dari sebaran titik panas, Kabupaten Berau menduduki posisi tertinggi dengan 4.008 titik, diikuti Kabupaten Kutai Timur dengan 3.300 titik, serta Kabupaten Paser sebanyak 3.000 titik panas.
Sebaran Penanganan Laporan Polisi
Dari total 37 laporan polisi yang tengah diproses, Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan utama. Adapun sebaran penanganan di tingkat wilayah meliputi:
- Polres Berau: 9 Laporan
- Polres Kutai Kartanegara: 7 Laporan
- Polresta Samarinda: 5 Laporan
- Polres Kutai Timur: 5 Laporan
- Polres Paser: 2 Laporan
- Polres Penajam Paser Utara (PPU): 2 Laporan
- Polresta Balikpapan: 1 Laporan
- Polres Kutai Barat: 1 Laporan
Bencana karhutla ini juga memicu sebaran kabut asap tebal yang memperburuk kualitas udara di kawasan permukiman warga, bahkan dilaporkan terdeteksi melintasi batas wilayah udara negara tetangga.
Polda Kaltim memastikan proses hukum akan terus berjalan tanpa tebang pilih guna memberikan efek jera serta menghentikan praktik pembukaan lahan (land clearing) dengan cara membakar.
[RWT]
Related Posts
- Soal Wacana Link Tax dan LMK Jurnalistik, Kemenkum Buka Suara Terkait Skema Royalti
- Srikandi PLN UIP KLT Gelar Pelatihan Menjahit Bagi Disabilitas dan Ibu Tunggal
- Klaster Logistik Disiapkan, BPBD Kaltim Targetkan Penyaluran Bantuan Bencana Tak Lebih dari 72 Jam
- Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Perkuat Ekosistem Bank Sampah Lewat FORSEPSI 2026
- Polda Kaltim Distribusikan 1.500 Liter Cairan Kimia Berbahan Sawit Olahan Unmul untuk Padamkan Karhutla









