Daerah

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla, 2 Di Antaranya Korporasi

Network — Kaltim Today 30 Oktober 2026 08:02
Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla, 2 Di Antaranya Korporasi
BPBD Kaltim saat memadamkan karhutla. (Dok. Istimewa)

Kaltimtoday.co - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan 33 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Kalimantan Timur. Para tersangka terdiri atas 31 perorangan dan dua korporasi.

Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro mengatakan bahwa, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengungkapan dari 37 Laporan Polisi (LP) yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim beserta jajaran Polres di daerah.

"Penegakan hukum kami lakukan secara konsisten terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan demi melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat," tegas Endar di Balikpapan, dikutip Jumat (30/10/2026).

Luas Lahan Terbakar dan Sebaran Titik Panas

Berdasarkan data pemantauan kumulatif Polda Kaltim periode Januari hingga 28 Oktober 2026, terdeteksi sebanyak 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api di seluruh wilayah Kaltim. Dampak kebakaran dilaporkan telah menghanguskan lahan seluas 6.516,81 hektare.

Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatatkan kerusakan lahan terluas mencapai 1.661 hektare, disusul Kabupaten Berau seluas 1.252 hektare, dan Kabupaten Kutai Barat seluas 1.200,1 hektare.

Sementara dari sebaran titik panas, Kabupaten Berau menduduki posisi tertinggi dengan 4.008 titik, diikuti Kabupaten Kutai Timur dengan 3.300 titik, serta Kabupaten Paser sebanyak 3.000 titik panas.

Sebaran Penanganan Laporan Polisi

Dari total 37 laporan polisi yang tengah diproses, Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan utama. Adapun sebaran penanganan di tingkat wilayah meliputi:

  1. Polres Berau: 9 Laporan
  2. Polres Kutai Kartanegara: 7 Laporan
  3. Polresta Samarinda: 5 Laporan
  4. Polres Kutai Timur: 5 Laporan
  5. Polres Paser: 2 Laporan
  6. Polres Penajam Paser Utara (PPU): 2 Laporan
  7. Polresta Balikpapan: 1 Laporan
  8. Polres Kutai Barat: 1 Laporan

Bencana karhutla ini juga memicu sebaran kabut asap tebal yang memperburuk kualitas udara di kawasan permukiman warga, bahkan dilaporkan terdeteksi melintasi batas wilayah udara negara tetangga.

Polda Kaltim memastikan proses hukum akan terus berjalan tanpa tebang pilih guna memberikan efek jera serta menghentikan praktik pembukaan lahan (land clearing) dengan cara membakar. 

[RWT] 



Berita Lainnya