Nasional

Kembangkan Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Geledah Kantor Djarum di Kudus 

Network — Kaltim Today 29 Oktober 2026 05:39
Kembangkan Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Geledah Kantor Djarum di Kudus 
Penyidik KPK menerbitkan sprindik baru dan menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor PT Djarum serta Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan.

Dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut, tim penyidik bergerak menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026).

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Selain kantor produsen rokok PT Djarum, tim KPK menyisir Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

"Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung," lanjut Budi.

Perkembangan Dua Sprindik Baru

KPK mencatat telah menerbitkan dua sprindik baru dalam skandal korupsi Ditjen Bea Cukai. Salah satu sprindik telah menetapkan pejabat Bea Cukai bernama Gatot Heroe sebagai tersangka, sementara sprindik lainnya masih dalam kategori umum.

Secara keseluruhan, perkara dugaan suap terkait skema importasi dan pengawasan cukai ini telah memproses delapan orang tersangka dan terdakwa. Tiga pihak swasta dari Blueray Cargo sebelumnya telah mengantongi vonis majelis hakim:

  1. John Field: Vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
  2. Deddy Kurniawan Sukolo: Vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
  3. Andri: Vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, tiga mantan pejabat Bea Cukai telah dijatuhi tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,yaitu:

  1. Rizal: Tuntutan 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
  2. Sisprian Subiaksono: Tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD 150.000, dan US$ 10.000 subsider 3 tahun kurungan.
  3. Orlando Hamonangan: Tuntutan 7,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5,5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Adapun terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC hingga kini masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, sedangkan proses hukum tersangka Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri masih terus ditangani oleh tim penyidik KPK. 

[RWT] 



Berita Lainnya