Nasional
KPK Ungkap Permintaan Uang Rp 600 Juta Kepala BPK Jateng ke Bupati Klaten
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp 600 juta oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Setelah melalui proses negosiasi, kedua pihak diduga menyepakati nilai pemberian uang sebesar Rp 400 juta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan uang tersebut diduga diminta sebagai imbalan untuk mengondisikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025.
Perkara ini bermula saat BPK Perwakilan Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Klaten pada April 2026.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, tim auditor menemukan adanya indikasi kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai mencapai sekitar Rp 5 miliar.
"Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.
Pasca-temuan tersebut, Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto bertemu dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jawa Tengah Iwan Hery Setiawan dan Ahmad Luthfi di Semarang.
Iwan diketahui bertindak sebagai wakil penanggung jawab pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten 2025.
Dalam pertemuan itu, keempatnya diduga membahas rencana agar dua temuan kelebihan pembayaran tersebut tidak dicantumkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Pembahasan kemudian berlanjut melalui pertemuan khusus antara Hamenang dan Ahmad Luthfi di Semarang yang membicarakan teknis penghapusan dua temuan BPK dari laporan resmi.
Taufik mengungkapkan, Ahmad Luthfi pada awalnya meminta uang tunai sebesar Rp 600 juta kepada Hamenang.
"Dalam pertemuan tersebut, ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan ‘tolong support Rp 600 juta’. Ini bahasa permintaan dari ALU," ujar Taufik.
Namun, Hamenang menyatakan keberatan dengan besaran angka tersebut dan mengajukan proses tawar-menawar hingga mencapai angka kesepakatan baru.
"Akan tetapi HWI tidak menyanggupi. Artinya keberatan, kemudian mengajukan negosiasi sehingga terjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut, deal-nya adalah sebesar Rp 400 juta," kata Taufik.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Hamenang bertemu dengan Penjabat Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Klaten Rizqan Iryawan, serta Kepala BPKPAD Klaten Muh Himawan Purnomo.
Dalam rangkaian interaksi tersebut, Ahmad Luthfi memberikan secarik kertas kecil berwarna kuning bertuliskan kode "AMIDIS" kepada Hamenang melalui perantara Iwan dan Agus.
Hamenang kemudian menyerahkan kode tersebut kepada Rizqan sekaligus memerintahkan penyiapan dana tunai Rp 400 juta sesuai dengan hasil negosiasi bersama Ahmad Luthfi.
"Kemudian, HWI memberikan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada RZI beserta permintaan untuk menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh ALU dan HWI," tuturnya.
Rizqan selanjutnya meneruskan instruksi beserta kode tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, untuk menyiapkan dana dalam jumlah yang sama.
Pada Juni 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah secara resmi menyampaikan laporan hasil pemeriksaan, di mana dua temuan kelebihan pembayaran Pemkab Klaten telah dihapus sesuai kesepakatan tertutup tersebut.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis (15/10/2026) dan mengamankan Hamenang, Ahmad Luthfi, serta 21 orang lainnya.
Pada Jumat (16/10/2026), penyidik menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
KPK membeberkan bahwa penyidikan kasus di Pemkab Klaten ini mencakup lima klaster dugaan korupsi, yaitu pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah, serta pemberian uang kepada BPK untuk pengondisian hasil audit.
[TOS]
Related Posts
- ''Legalisasi'' Korupsi di Indonesia, Mungkinkah?
- Kantor Digeledah KPK Terkait Suap HGB Summarecon, Begini Suasana Kementerian ATR/BPN
- OTT Kasus HGB di Bogor, KPK Sita Uang Ratusan Miliar Rupiah dan Amankan 17 Orang
- Dalami Dugaan Korupsi Sektor Pendidikan, Polda Kaltim Geledah Kantor BPKAD Kukar
- Pidato Pertama AGM







