Nasional

Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Kementerian ATR/BPN, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Muktamar NU

Network — Kaltim Today 09 Oktober 2026 04:58
Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Kementerian ATR/BPN, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Muktamar NU
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama 2026. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami secara mendalam dugaan aliran dana dari kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon serta gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk kepentingan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Perhelatan akbar tersebut sebelumnya digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada akhir Agustus 2026 lalu.

Langkah penyidikan ini diambil setelah lembaga antirasuah mengantongi informasi terkait adanya dugaan pengantaran uang dari kediaman salah satu tersangka menuju lokasi pelaksanaan muktamar.

"Terkait dengan uang-uang yang diamankan pada peristiwa tertangkap tangan, tentunya semuanya didalami dan ini masuk ke materi penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/10/2026). 

Budi menegaskan, penyidik akan mengusut tuntas asal-usul sumber dana hasil rasuah di Kementerian ATR/BPN, termasuk barang bukti uang tunai senilai Rp 106,3 miliar yang telah disita. Selain itu, KPK juga bakal membedah modus operandi, pihak-pihak yang menjadi pemberi, hingga tujuan akhir dari pengumpulan dana tersebut.

"Bagaimana modus-modus itu dilakukan, pihak-pihak siapa saja yang memberikan, kemudian tujuan dari pengumpulan uang itu, apakah berhenti kepada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atau kemudian uang-uang itu akan mengalir kepada pihak-pihak lain," tegas Budi.

"Dan apakah kemudian juga sudah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan sebelumnya, itu semuanya akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik," sambungnya.

Sebelumnya, salah satu tersangka berinisial Arif Sugianto yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, memilih enggan berkomentar banyak saat disinggung awak media mengenai dugaan peruntukan uang ratusan miliar rupiah tersebut bagi kepentingan Muktamar NU. Sambil melempar tawa kecil, Arif meminta publik untuk bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Nanti insyaallah terjawab, Pak. Masih proses ini, masih penyidikan terus," ujar Arif usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026).

Laporan Dugaan Politik Uang dari PCNU Sekadau

Pengusutan aliran dana ini juga beririsan dengan langkah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau yang secara resmi melaporkan dugaan praktik politik uang ke KPK. Pelaporan tersebut berkaitan dengan indikasi pengondisian dukungan dalam proses pemilihan Rais AM pada Muktamar ke-35 NU.

Ketua PCNU Sekadau, Bagus Fitrianto, yang didampingi oleh unsur katib syuriah mendatangi bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk menyerahkan laporan lengkap beserta barang bukti berupa uang tunai yang sebelumnya sempat diterima. Bagus menyatakan bahwa pihaknya berinisiatif mengembalikan dana tersebut agar diproses secara transparan.

“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 PC yang siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang,” ungkap Bagus di Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi Perkara dan Jerat Delapan Tersangka

Dalam skandal korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini, KPK total telah menetapkan delapan orang tersangka. Empat di antaranya diidentifikasi sebagai orang dekat atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, masing-masing berinisial Arif Sugianto (AS), Fahd El Fouz Arafiq (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Sementara empat tersangka lainnya meliputi Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

Berdasarkan konstruksi perkara awal, Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin. Suap tersebut diberikan dengan maksud untuk memuluskan permohonan agar Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, bersedia membuka blokir dan memecah SHGB milik Summarecon.

Selain itu, para orang kepercayaan Menteri ATR/BPN juga diduga menerima aliran gratifikasi terkait pengurusan mutasi, promosi jabatan internal kementerian, serta pelayanan administrasi pertanahan lainnya. Salah satunya mencakup pengurusan HGB atas lahan yang dikelola oleh PT Bela Parahyangan (BPA), di mana perusahaan tersebut menyerahkan dana pengurusan sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian menyetorkan Rp 1,8 miliar di antaranya kepada Arif Sugianto.

Dalam operasi tangkap tangan dan pengembangan lanjutan, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 8 miliar yang ditemukan tersimpan dalam sembilan koper merah atas nama Lampri, serta temuan setoran tunai sebesar Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugianto. KPK mendaguga Arif bertindak sebagai pengumpul dana (pengepul) dari berbagai pengurusan layanan pertanahan sebelum akhirnya dialirkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Fahd El Fouz.

[RWT] 



Berita Lainnya