Nasional
Modus Muatan Garam Tutupi Beras, DJBC Sita 30 Kontainer dan Ribuan Balpres Ilegal
Kaltomtoday.co - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar empat kasus penyelundupan impor komoditas pangan dan pakaian bekas ilegal senilai total Rp27,339 miliar sepanjang periode Agustus hingga September 2026. Penindakan berlangsung di empat titik, yakni Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kawasan Bogor, serta Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan, dari empat rangkaian operasi pengawasan tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan kepabeanan, serta 1.435 bal pakaian bekas (balpres).
“Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Di Pelabuhan Tanjung Perak, petugas memeriksa 15 kontainer asal India yang diberitahukan sebagai 413.406 kilogram ammonium chloride. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik mendalam, kontainer tersebut ternyata memuat 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam senilai Rp7,853 miliar.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan ke wilayah Bogor, di mana petugas mendapati 15 kontainer serupa dengan dokumen manifest bertuliskan garam kimia untuk penyamakan kulit (salt chemical for tanning). Pelaku menggunakan karung kemasan yang identik antara beras dan garam, serta sengaja menyusun tumpukan garam di barisan depan pintu kontainer guna menyembunyikan beras di bagian dalam.
Selain komoditas pangan, Bea Cukai turut menindak penyelundupan pakaian bekas. Sebanyak 430 bal balpres senilai Rp3,4 miliar diamankan di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatra Utara, dengan menetapkan satu orang tersangka.
Sementara itu, 1.005 bal pakaian bekas kualitas grade C senilai Rp8,04 miliar ditemukan di Tanjung Priok dalam sembilan kontainer yang sebelumnya dilaporkan membawa muatan minyak nabati.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan masuknya komoditas beras secara ilegal sangat mencederai target swasembada pangan nasional dan merugikan petani lokal. Selain itu, serbuan pakaian bekas ilegal dinilai menekan rantai pasok industri tekstil, konveksi, hingga para penjahit lokal di dalam negeri.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut menyoroti hal senada, mengingatkan bahwa penyelundupan pangan impor secara langsung mengancam kesejahteraan sekitar 115 juta petani domestik.
Pemerintah memastikan akan memperketat sistem pengawasan kepabeanan melalui peningkatan integritas aparat, pemanfaatan teknologi pemindai, serta penyempurnaan alur proses bisnis di pelabuhan.
[RWT]
Related Posts
- Dalami Dugaan Korupsi Sektor Pendidikan, Polda Kaltim Geledah Kantor BPKAD Kukar
- Pidato Pertama AGM
- DPO Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Luwu, Diduga Rugikan Negara Rp1,5 Miliar
- Saham Bank Mandiri Turun Usai Blokir Rekening Donasi Warga Pati
- Polda Kaltim Benarkan Penggeledahan Sebuah Rumah di Tenggarong, Objek Penyidikan Belum Diungkap







