Nasional

Jerat 5 Tersangka Korupsi DSP BNPB, KPK Buka Suara Soal Potensi Penerapan Hukuman Mati

Network — Kaltim Today 15 Oktober 2026 09:13
Jerat 5 Tersangka Korupsi DSP BNPB, KPK Buka Suara Soal Potensi Penerapan Hukuman Mati
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dinamika publik mengenai peluang penerapan sanksi hukuman mati terhadap lima tersangka operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penentuan pasal sangkaan serta tuntutan hukum sepenuhnya didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hasil pendalaman penyidik di lapangan.

"Ya, kalau saya menyikapi hal itu, tentu kita berdasarkan dari keterangan, alat bukti yang ada. Yang pertama dari keterangan-keterangan para saksi maupun tersangka yang sekarang prosesnya sedang berjalan, termasuk juga nanti dari dokumen-dokumen lainnya," ujar Setyo di sela-sela agenda "Jelajah Media 2026" di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo membeberkan, tim penyidik saat ini tengah mendalami apakah perbuatan penyimpangan anggaran periode 2022–2026 tersebut memenuhi unsur pasal pidana korupsi "dalam keadaan tertentu", khususnya yang berkaitan langsung dengan status tanggap bencana.

Konstruksi Dua Klaster Perkara dan 5 Tersangka

Dalam penanganan awal kasus ini, KPK telah membagi konstruksi perkara ke dalam dua klaster pasal sangkaan:

  1. Klaster Pertama: Menggunakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang mengatur konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
  2. Klaster Kedua: Menggunakan Pasal 11 UU Tipikor mengenai dugaan tindak pidana suap.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK usai menjaring 14 orang dalam OTT pada Selasa (13/10/2026). Kelima tersangka tersebut meliputi:

  1. Gabriel Purwaka Sigit (GPS): Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Bima Setyawan: Pihak swasta/keluarga pejabat.
  3. Richard Erlangga: Tenaga Ahli Kepala BNPB.
  4. Gery Prasetiawan: Pihak swasta.
  5. Syifa Nrika Ghifarian: Pihak swasta.

Aturan Hukuman Mati dalam UU Tipikor

Ketentuan hukuman mati dalam perkara rasuah secara yuridis diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti pada dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial, hingga krisis ekonomi.

Meski demikian, KPK menegaskan penjatuhan sanksi ekstrem tersebut tidak berjalan otomatis, melainkan harus memenuhi syarat pembuktian yang presisi terkait klasifikasi bencana dan keterkaitan langsung penyalahgunaan dana saat bencana terjadi.

[RWT] 



Berita Lainnya