Kaltim

Kementerian ESDM Beri Lampu Hijau Pembangunan Pabrik Semen Kaltim

Kaltim Today
21 Agustus 2019 09:18
Kementerian ESDM Beri Lampu Hijau Pembangunan Pabrik Semen Kaltim
Gubernur Kaltim Isran Noor saat mempertemukan Bupati Kutim Ismunandar dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan belum lama ini. (Warta Kutim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik pembangunan pabrik semen di kawasan Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur telah mendapat izin dari Kementerian ESDM. Izin itu terbit dengan nomor 140K/40/MEM/2019.

Mengenai surat putusan tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor, yang dijumpai diselah kegiatannya, mengakui telah menerima lampiran tersebut.

Dijelaskan Isran, jika selama ini masyarakat memiliki persepsi yang salah, jika nantinya pembangunan pabrik semen, akan menghancurkan bentangan gunung karst.

"Tidak ada masalah, kalau kena (pegunungan Karst, red) jelas tidak boleh dibangun," ucap mantan bupati Kutim itu.

Bentang pegunungan karst Sangkulirang-Mangkalihat, terbagi dalam 16 zona di lima kecamatan. Areal PT Kobexindo, penerima izin pertambangan batu gamping, berada di perbatasan dua desa dan dua kecamatan di Kutai Timur. Sebelah selatan adalah Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon. Sementara di utara Desa Selangkau, Kecamatan Kaliorang. di wilayah selatan zona Sekerat atau lokasi PT Kobexindo, berada di luarnya.

Dalam kajian pembangunannya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah disetujui. Hanya saja mekanismenya tergantung pada daerahnya. Semisal peta Indikatif yang dipegang oleh Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Kaltim, dan peta Definitif yang dipegang oleh Pemerintah Kabupaten / Kota.

"Kementerian tidak perlu menunggu perubahan. Karena memang tidak kena (pegunungan Karst, red)," sebut Isran.

Untuk diketahui, pada tahun 2003 lalu, Awang Faroek Ishak yang saat itu masih menjabat Bupati Kutim menerbitkan izin penambangan batu gamping kepada PT Kobexindo. Namun, setelah izin usaha pertambangan terbit, Awang Faroek yang kemudian naik jabatan sebagai gubernur Kaltim mengeluarkan Pergub Nomor 67/2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang-Mangkalihat. Pergub lantas dijadikan dasar penyusunan RTRW Kaltim pada 2016. Kawasan Sekerat dinyatakan masuk bentang alam karst atau kawasan lindung geologi. Segala aktivitas perusahaan otomatis berhenti.

Namun dua tahun setelahnya, penetapan RTRW yang memasukkan Sekerat dalam kawasan lindung karst dianggap bermasalah.

Masalah ada pada Pergub 67/2012. Peraturan yang menjadi dasar RTRW itu memakai peta berskala 1:250.000. Padahal mestinya menggunakan skala 1:50.000, agar hasil lebih presisi. Dari peta berskala 1:50.000 bisa diketahui eksokarst dan endokarst sebagai penentu status bentang alam karst yang dilindungi.

[JRO | TOS]



Berita Lainnya