Kaltim

Ditegur Mendagri Soal Sekprov, Isran: Saya Tidak Tahu

Kaltim Today
14 Agustus 2019 17:53
Ditegur Mendagri Soal Sekprov, Isran: Saya Tidak Tahu

Gubernur Kaltim Isran Noor.
Gubernur Kaltim Isran Noor.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tidak kunjung melakukan pelantikan pada Sekretariat Provinsi (Sekprov) Kaltim definitif Abdullah Sani, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) layangkan surat teguran kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Dalam surat tercantum tanggal pembuatan, pada 9 Agustus 2019 dan ditujukan untuk Gubernur Kalimantan Timur.  Bersifatnya 'segera' dan ada pula redaksi 'teguran' dalam surat tersebut. Adapun nomor surat yang tertera adalah 821/7672/SJ.

"Surat apa itu," sebut Isran yang dijumpai setelah kegiatan di Pendopo Lamin Etam, Rabu (14/08/2019), siang tadi. Sedikit pun Isran saat itu tidak menggubris pertanyaan sejumlah awak media.

"Kenapa itu, surat apa, teguran apa," sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, nyaris senada dengan yang diucapkan Isran Noor, Kepala Biro (Kabiro) Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim Suroto, mengatakan bahwa dirinya belum tahu menahu perihal surat teguran Mendagri itu.

"Saya baru tau hari ini, itu pun saya lihat di media. Kalau suratnya secara langsung saya belum lihat," kata Suroto.

Disinggung mengenai landasan hukum, dimana Isran tetap mempertahankan Plt M Sabani padahal sudah adanya Sekprov definitif, pihaknya mengaku tidak mengetahui atau berwenang kepada ranah tersebut.

"Kalau itu coba tanyakan ke BKD langsung, karena itu keterkaitannya dengan kepegawaian," tandas Suroto.

Dalam surat itu, terdapat tujuh poin yang disampaikan oleh Mendagri kepada Isran Noor itu, dimana poin paling penting tercantum pada baris ke enam, bahwasanya Gubernur Kaltim diminta untuk memfungsikan Sekprov sebagai Sekretaris Daerah.

Selain itu juga disebutkan bahwa pelaksanaan tugas secara atribut merupakan kewenangan Sekda tidak dapat dilakukan oleh pejabat lain kecuali yang bersangkutan berhalangan.

Surat dari Kemendagri juga sampaikan bahwa keputusan/ tindakan dalam lingkup Sekretaris Daerah dinyatakan tidak sah apabila dibuat oleh Pejabat selain Sekda yang berbuntut pada pelanggaran peraturan perundang-undangan.

[JRO | TOS]



Berita Lainnya