Daerah

Komisi III DPR RI Soroti Wacana Larangan Vape, Keselamatan dan Kepastian Hukum Jadi Pertimbangan

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 15 Oktober 2026 17:36
Komisi III DPR RI Soroti Wacana Larangan Vape, Keselamatan dan Kepastian Hukum Jadi Pertimbangan
Sarahsehan yang diinisiasi oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein tentang wacana pelarangan vape. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rencana larangan peredaran vape mulai dibahas hingga di daerah, salah satunya di Samarinda, Anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein menggelar ruang diskusi melibatkan para pemuda di Kaltim untuk membahas rencana tersebut dengan tajuk “Perlukah Vape Dilarang Total di Indonesia”. 

Dalam ruang diskusi itu turut hadir Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudy Mulyanto, mereka membahas bagaimana peredaran vape di Samarinda dengan ancaman maraknya peredaran vape yang mengandung narkotika. 

Anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein, menilai persoalan vape perlu dibahas dengan mempertimbangkan dua aspek sekaligus, yakni keselamatan masyarakat dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Menurut Nabil, kebijakan yang diambil pemerintah harus mampu melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan narkotika tanpa mengabaikan aspek hukum dalam pengaturan kegiatan usaha.

“Menurut saya, ada dua kenyataan yang sama-sama harus kita hadapi dengan jernih dan mencari jalan dengannya. Tugas kita bersama mencari jalan dengannya yang tidak mengorbankan keselamatan masyarakat dan tidak pula mengorbankan kepastian hukum bagi usaha yang sah,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan apakah vape yang produknya berada dalam pengaturan pemerintah harus mendapatkan pendekatan kebijakan yang sama dengan peredaran narkotika yang jelas-jelas melanggar hukum.

“Apakah demikian cukup untuk dijawab dengan satu kebijakan yang sama atau memerlukan pendekatan yang berbeda? Itu pertanyaan yang ingin kami dengar jawabannya di dalam forum,” katanya.

Nabil menilai pertanyaan tersebut penting untuk dibahas agar kebijakan yang dirumuskan dapat membedakan persoalan penyalahgunaan produk dengan kegiatan usaha yang memiliki dasar hukum.

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudy Mulyanto, mengatakan rekomendasi pelarangan itu merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika. Usulan tersebut juga sejalan dengan rekomendasi Kepala BNN RI yang mendorong penolakan terhadap peredaran vape.

“Intinya, rekomendasi dari Kepala BNN RI, kita merekomendasikan menolak peredaran vape untuk menjaga generasi muda ke depan lebih sehat dan lebih baik,” ujar Rudy.

Ia menjelaskan, vape diduga telah disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi sejumlah zat narkotika, termasuk ketamin dan ganja sintetis dalam bentuk cair.

“Karena ternyata vape sudah secara fakta disalahgunakan menjadi alat untuk media evolusi narkoba yang sekarang jadi narkoba cair, termasuk itu ketamin maupun sintetis, ganja sintetis,” jelasnya.

Menurut Rudy, rekomendasi pelarangan tersebut selanjutnya perlu dibahas oleh pemerintah pusat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pembahasan diperlukan untuk menentukan kebijakan serta dasar hukum yang akan digunakan apabila pelarangan vape diberlakukan secara menyeluruh.

Ia menyebut, pengaturan tersebut nantinya dapat melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, bersama BNN.

“Semua akan duduk bareng, itu di level nasional. Kami di level bawah memberi rekomendasi,” katanya.

Rudy menambahkan, BNNP Kaltim akan menyampaikan dukungan terhadap usulan pelarangan tersebut kepada pemerintah pusat melalui jalur koordinasi yang tersedia.

[RWT] 



Berita Lainnya