Samarinda
KPU Samarinda Hadirkan Kejari di Bimtek untuk PPK Terkait Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Pilkada 2020
Kaltimtoday.co, Samarinda - KPU Samarinda hadirkan Kasi Pidana Umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Hafidi dan Abdul Muin, Ketua Bawaslau Samarinda sebagai narasumber dalam agenda bimbingan teknis (Bimtek) untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Samarinda tentang penyelesaian pelanggaran dan sengketa pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2020. Bertempat di Hotel Midtown pada Selasa (13/10/2020), bimtek dimulai sejak pukul 09.00 Wita.
Pemaparan materi pertama dijelaskan oleh Hafidi. Pada intinya, fokus yang disampaikan Hafidi adalah meminta kepada seluruh PPK yang hadir untuk berhati-hati dalam bertindak, memahami aturan yang sudah ada dari PKPU, peraturan Bawaslu, serta yang lainnya.
Dia menjelaskan, jika terjadi permasalahan maka penyelesaiannya dikoordinasikan antara KPU dan Bawaslu. Semuanya demi tertibnya administrasi, pelaksanaan, dan hasil.
"Tadi ada beberapa pasal yang saya sampaikan kepada semuanya dan itu terkait dengan penegakan hukum. Penegakan hukum itu berlaku apabila ada dugaan atau ada sebuah peristiwa pidana," ungkap Hafidi saat ditemui awak media selepas acara.
Dijelaskan Hafidi, Kejari Samarinda yang tergabung ke dalam Sentra Gakkumdu akan hadir pada saat ada dugaan pelanggaran. Bisa jadi masalah kampanye atau saat pemungutan suara. Hal itu juga akan ditangani oleh aparat kepolisian. Sehingga, ketiga unsur di Gakkumdu itu bisa membicarakan duduk masalahnya, apakah termasuk pelanggaran atau tindak pidana.
"Di sini Kejari Samarinda punya fungsi untuk penegakan hukum. Apabila terjadi pelanggaran. Sementara ini indikasi atau dugaan pelanggaran belum kami temukan lagi," lanjut pria berkacamata itu.
Fungsi Kejari pun nantinya juga dapat menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh sebab itu, penegakan hukum itu sudah harus dari awal dengan memberikan pendampingan kepada Bawaslu.
Sehingga, ditegaskan sekali lagi oleh Hafidi, bahwa pihaknya berfungsi untuk penegakan hukum apabila ada dugaan pelanggaran. Bawaslu yang mempunyai kewenangan tersendiri tak akan dicampuri oleh Kejari.
[YMD | NON | ADV]