Daerah
Kuasa Hukum Sebut Kadispora Tidak Terlibat Pengelolaan Dana DBON dalam Persidangan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum terdakwa Agus Hari Kesuma, Hendrik Juk Abeth, menyatakan fakta persidangan menunjukkan kliennya tidak terlibat dalam pengelolaan anggaran Dana Besar Olahraga Nasional (DBON).
Menurut Hendrik, mekanisme pencairan anggaran DBON telah terungkap jelas di persidangan, dimulai dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), kemudian dana disalurkan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke rekening DBON.
“Aliran dana dari BPKAD langsung ke rekening DBON, kemudian didistribusikan ke tujuh komite,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari total anggaran Rp100 miliar yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun, Hendrik menyoroti adanya klausul dalam NPHD yang melarang pembagian dana kepada pihak ketiga. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Agus Hari Kesuma selaku Kepala Dispora saat itu dan Zairin Zain sebagai pihak penerima hibah.
“Dalam NPHD sudah jelas ada larangan pembagian kepada pihak ketiga, tetapi dalam praktiknya dana dibagikan ke beberapa komite,” jelasnya.
Ia menyebut, pembagian dana tersebut mengalir ke sejumlah organisasi, termasuk DBON, Seksi Wartawan Olahraga (Siwo), Bapokorpri, dan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI).
Lebih lanjut, Hendrik menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan anggaran berada pada pihak lain, yakni Zairin Zain selaku Ketua Pelaksana Sekretariat DBON, yang menerima pelimpahan kewenangan melalui surat kuasa dari Gubernur Kalimantan Timur saat itu, Isran Noor.
“Dengan adanya pelimpahan kewenangan tersebut, pengelolaan administrasi dan keuangan berada pada pihak penerima kuasa, bukan pada klien kami,” tegasnya.
Terkait kerugian negara, Hendrik menyebut nilai yang didakwakan jaksa sekitar Rp30 miliar lebih, yang disebut terjadi dalam pengelolaan dana DBON. Namun, ia juga mengungkapkan adanya pengembalian sebagian dana dalam proses tersebut.
“Nilai kerugian sekitar Rp30 miliar, tetapi ada juga pengembalian dana yang telah dilakukan,” pungkasnya.
[RWT]









