Daerah
Samarinda Resmi Tinggalkan Sistem Open Dumping, TPA Sambutan Terapkan Sanitary Landfill
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menerapkan metode sanitary landfill di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan sebagai bagian dari penghentian sistem open dumping. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 31 Juli 2026, lebih awal dari target nasional penghentian open dumping yang ditetapkan pemerintah pusat mulai 1 Agustus 2026.
Penerapan metode baru ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang mewajibkan seluruh daerah menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan operasional TPA Sambutan kini telah beralih ke zona dua yang dikelola menggunakan metode sanitary landfill, sementara zona satu yang sebelumnya menggunakan sistem open dumping telah ditutup.
"Saat ini sudah kita buka operasional zona dua, jadi zona satu sudah kita tutup," ujarnya.
Menurut Neneng, Pemkot Samarinda telah menerapkan metode tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Sebelum tenggat waktu yang ditentukan oleh kementerian, kita sudah menerapkan metode tersebut," katanya.
Metode sanitary landfill dilakukan dengan memadatkan sampah, kemudian menutupnya menggunakan lapisan tanah secara berkala. Sistem ini dinilai lebih ramah lingkungan karena mampu mengurangi risiko kebakaran, mengendalikan bau, serta meningkatkan kapasitas penimbunan sampah di TPA.
Neneng menjelaskan, penerapan metode tersebut juga mengubah pola operasional di TPA Sambutan. Petugas kini harus mengatur proses penimbunan sampah dan pelapisan tanah secara bertahap.
"Gambarannya seperti kue lapis. Sekitar 30 sentimeter tumpukan sampah kemudian ditutup sekitar 15 sentimeter lapisan tanah," jelasnya.
Selain itu, fasilitas sanitary landfill di TPA Sambutan telah dilengkapi sistem pengelolaan air lindi yang dialirkan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta jaringan penyaluran gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah.
"Air lindinya dikelola di IPAL, kemudian sudah ada jaringan gas metananya," tutup Neneng.
[RWT]
Related Posts
- Sidang Penikaman Otto Iskandardinata Ungkap Kesaksian Terdakwa Soal Identitas Saksi Solihin Anggota TNI
- Terdakwa Ungkap Fakta Baru dalam Persidangan Penusukan, Mulai dari Kontak Fisik Saksi hingga Pembiaran Membawa Sajam
- Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Anjlok, Dedi Mulyadi Unggul di Simulasi Capres
- Ombudsman RI Siapkan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026 di Kaltim
- Jelang Peralihan Masa Kelola Mal Lembuswana Samarinda, Pelaku Usaha Minta Biaya Sewa Tak Mencekik









