DPRD SAMARINDA

Layanan MBG Belum Menjangkau Siswa Loa Kumbar, DPRD Desak Pemerataan Program

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 15 Oktober 2026 12:09
Layanan MBG Belum Menjangkau Siswa Loa Kumbar, DPRD Desak Pemerataan Program
Distribusi MBG ke salah satu sekolah penerima manfaat. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sekitar 50 siswa sekolah dasar (SD) di Desa Loa Kumbar, Samarinda, disebut belum menerima layanan Makan Bergizi Gratis (MBG), meski telah didaftarkan. Persoalan tersebut menambah daftar keterbatasan layanan pendidikan di wilayah yang secara administratif masuk Kota Samarinda, tetapi masih menghadapi kendala akses dan infrastruktur.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan persoalan pendidikan di Loa Kumbar tidak hanya berkaitan dengan akses jalan, tetapi juga pemerataan layanan bagi siswa dan pemenuhan hak tenaga pendidik.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah agar anak-anak di wilayah terpencil tetap memperoleh layanan pendidikan yang setara dengan siswa di kawasan lain.

“Anak-anak di Loa Kumbar juga berhak mendapatkan layanan yang sama. Sekitar 50 siswa sudah didaftarkan untuk MBG, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Ini sudah kami sampaikan agar bisa segera ditangani,” kata Sri Puji usai rapat membahas peningkatan mutu pendidikan di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, sekolah dasar di Loa Kumbar saat ini menampung sekitar 50 murid dengan dukungan delapan guru dan satu penjaga sekolah. Dari delapan guru tersebut, empat berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sedangkan empat lainnya masih berstatus honorer.

Sekolah tersebut juga masih berstatus filial di bawah SD 005 Sungai Kunjang. Kondisi ini memunculkan persoalan administratif, terutama terkait pemenuhan hak guru yang mengajar di sekolah dengan jumlah murid terbatas.

Sri Puji menyoroti potensi kendala pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) akibat ketentuan jumlah murid dan pembentukan rombongan belajar. Padahal, menurutnya, guru tetap menjalankan tugas mengajar meskipun berada di sekolah filial dengan kondisi yang berbeda dari sekolah induk.

“Ini menjadi dilema. Guru sudah mengajar, tetapi karena jumlah murid dan sistem sekolah filial, hak sertifikasinya bisa bermasalah. Kami berharap ada perhatian dan kebijakan yang sesuai dengan kondisi khusus Loa Kumbar,” ujarnya.

Persoalan tersebut, lanjutnya, akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait. Dinas juga akan melihat kemungkinan menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat untuk memperoleh kebijakan yang sesuai.

Selain menyangkut status sekolah dan hak guru, keterbatasan infrastruktur turut menjadi hambatan dalam penyelenggaraan pendidikan di Loa Kumbar.

Sri Puji menyebut akses jalan dari Loa Buah menuju Loa Kumbar masih menjadi keluhan pihak sekolah. Sebagian jalan memang telah dicor, tetapi sebagian lainnya masih berupa jalan tanah dengan kondisi terjal dan berbatasan dengan jurang.

Kondisi itu menyulitkan mobilitas warga, termasuk guru yang harus menjangkau sekolah. Karena itu, perbaikan akses jalan dinilai penting untuk menunjang kelancaran kegiatan belajar mengajar.

Di lingkungan sekolah, fasilitas pendukung seperti Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan perpustakaan juga belum tersedia. Keterbatasan tersebut menjadi pekerjaan rumah dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi siswa.

Pemerintah perlu memastikan anak-anak di wilayah tersebut mendapatkan hak pendidikan yang sama, termasuk akses terhadap program pemenuhan gizi.

Persoalan lain yang turut dibahas ialah kebutuhan sekolah menengah pertama (SMP) di Loa Kumbar. Aspirasi tersebut muncul agar anak-anak yang melanjutkan pendidikan tidak harus menghadapi kendala akses yang lebih berat ketika memasuki jenjang berikutnya.

Di sisi lain, Sri Puji juga menyoroti pemenuhan hak guru PAUD dan taman kanak-kanak (TK), khususnya tenaga pendidik yang menangani anak berkebutuhan khusus (ABK).

Ia mengatakan, kewajiban sekolah memberikan akses pendidikan kepada ABK perlu diimbangi dengan dukungan tenaga pendidik dan insentif yang memadai.

Sri Puji mencontohkan adanya kelas yang menangani empat hingga tujuh ABK dengan keterbatasan tenaga pengajar. Dalam kasus yang diterimanya, dua guru terlibat dalam proses pembelajaran, tetapi hanya satu orang yang memperoleh insentif.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dievaluasi karena pendampingan ABK membutuhkan perhatian dan tenaga tambahan. Terlebih, sebagian guru TK swasta masih menerima penghasilan relatif rendah.

“Sekolah wajib menerima anak berkebutuhan khusus, tetapi dukungan kepada guru juga harus diperhatikan. Jangan sampai beban mengajar bertambah, sementara hak dan insentif tenaga pendidiknya belum terpenuhi,” tegasnya.

Sri Puji berharap pemerintah kota melalui perangkat daerah terkait dapat menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut, mulai dari layanan MBG, perbaikan akses jalan, pemenuhan fasilitas sekolah, hingga kepastian hak tenaga pendidik.

Menurutnya, kondisi geografis Loa Kumbar perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pendidikan. Meski berada di wilayah Kota Samarinda, keterbatasan akses membuat kebutuhan masyarakat setempat tidak sepenuhnya sama dengan wilayah perkotaan lainnya.

[RWT | ADV DPRD SAMARINDA] 



Berita Lainnya