Kaltim

Lindungi Hak Cipta, DJKI Kemenkumham RI Gelar Workshop Pendaftaran Paten untuk Perguruan Tinggi

Kaltim Today
28 Juni 2022 12:01
Lindungi Hak Cipta, DJKI Kemenkumham RI Gelar Workshop Pendaftaran Paten untuk Perguruan Tinggi
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Sofyan saat memberikan sambutannya pada workshop hak paten sekaligus membuka kegiatan tersebut. (Suhardi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI menggelar workshop Penyelesaian Subtansif Paten, Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi/Litbang/Pelaku Usaha di Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Jalan MT Haryono, Senin (27/6/2022).

Kegiatan workshop tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Sofyan. Dia  menyebutkan, dengan adanya kegiatan ini dapat menggambarkan kepada masyarakat atau peserta yang hadir tentang mendaftarkan hak invensinya dicatat secara hukum yang sah sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi pihak Kemenkumham RI yang langsung melaksanakan kegiatan ini, pesertanya dari kampus-kampus di Samarinda," ujarnya.

Dia menyebutkan, segala sesuatu misalkan itu hasil penelitian dari masing-masing dosen atau kampus bisa mendaftarkan hak paten, hak cipta dan lainnya dapat diuruskan ke Kemenkumham.

"Dengan workshop ini kembali menggerakan keinginan masyarakat untuk membuat inventor dan penemuan baru lagi," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Sopian, pendaftaran hak paten dan hak cipta dapat dilakukan secara individu maupun secara kelompok untuk melegalkan penemuan-penemuan berupa penelitian maupun industri merek dan lainnya.

Sesi foto bersama usai pembukaan workshop hak paten.
Sesi foto bersama usai pembukaan workshop hak paten.

"Yang intinya itu baru, jangan sampai menjiplak karya atau nama merek orang lain," tegasnya.

Karena kata Sopian, setelah pendaftaran tentu pihak Kemenkumham yang ditugaskan akan melakukan berbagai uji dan verifikasi yang cukup memakan waktu lama sesuai aturan yang berlaku.

"Namun kami juga berharap agar setelah pendaftaran prosesnya dipercepat, agar orang tidak bosan menunggu," pungkasnya.

Sementara Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitas Komisi Banding Paten DJKI Kemenkumham RI, Bambang Sagitanto mengatakan, dasar hukum penyelenggaraan workshop ini berdasarkan UU 17/2013 dan UU No. 13/2016 tentang hak paten.

Jadi, kata Sugianto bagi para inventor, peneliti dan industri yang telah menemukan invensinya dapat mendaftarkan hak patennya. Pihak akan membantu secara administratif terhadap pendaftaran hak cipta dan paten tersebut.

"Sehingga kami menggelar workshop ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada peserta agar paham cara mendaftarkan hak paten," bebernya.

Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitas Komisi Banding Paten DJKI Kemenkumham RI, Bambang Sagitanto (kanan) saat diwawancarai usai pembukaan workshop hak paten.
Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitas Komisi Banding Paten DJKI Kemenkumham RI, Bambang Sagitanto (kanan) saat diwawancarai usai pembukaan workshop hak paten.

Diungkapkan Bambang, layanan pendaftaran hak paten, hak cipta, merek dan industri sudah melalui online sejak 2019 silam.

Untuk prosesnya, disebutkan Bambang, pendaftaran merek diproses sampai 9 bulan. Sedangkan hak paten prosesnya sekitar 36 bulan. Kemudian paten sederhana prosesnya sampai 1 tahun.

"Karena proses dan perlakuannya berbeda-beda menyesuaikan undang-undang," sebut Bambang.

Jika prosesnya lama, biasanya disebabkan dokumen administrasi kurang lengkap sehingga membutuhkan verifikasi faktual dan konfirmasi ke pendaftaran dan juga melacak hak orang lain jika ada unsur kesamaan atau disebut menjiplak.

"Karena kita perlu hati-hati, jangan sampai melegalkan sesuatu tapi melanggar hukum dan itu milik orang lain," tuturnya.

Sementara ini, untuk prosedur pendaftaran dan pemangkasan administrasi sudah ada dasar hukum yang tertuang dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Jadi lahirnya UU ini termasuk memangkas waktu proses pendaftaran paling lama 6 bulan," tutupnya.

Untuk diketahui, peserta workshop tersebut berasal dari perguruan tinggi negeri dan swasta di Samarinda, seperti Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), LP2M Polnes, Universitas Mulawarman (Unmul), dan Universitas Muhammadiyah Kaltim (UMKT).

[SDH | RWT | ADV KEMENKUMHAM KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya