Teknologi
Apple Digugat Dua Penulis karena Diduga Gunakan Buku untuk Latih AI Tanpa Izin

Kaltimtoday.co - Perusahaan teknologi raksasa Apple kembali terseret kasus hukum. Kali ini, dua penulis asal Amerika Serikat, Grady Hendrix dan Jennifer Roberson, melayangkan gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta dalam penggunaan karya mereka untuk melatih model kecerdasan buatan (AI) bernama OpenELM.
Dilansir dari Tech Asia, Senin (8/9/2025), gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal California Utara dalam bentuk class action. Kedua penulis menuding Apple menyalin buku-buku mereka tanpa izin, tanpa memberikan kredit, maupun kompensasi.
Tak hanya itu, Apple juga dituduh menggunakan dataset yang berisi kumpulan buku bajakan, termasuk karya Grady dan Jennifer, sebagai bagian dari pelatihan AI. Hingga kini, pihak Apple belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar gugatan terhadap perusahaan teknologi besar terkait penggunaan materi berhak cipta dalam pengembangan artificial intelligence. Sebelumnya, sejumlah perusahaan seperti Microsoft, Meta, OpenAI, serta Anthropic juga menghadapi tuntutan serupa. Beberapa di antaranya bahkan mencapai penyelesaian dengan nilai mencapai US$ 1,5 miliar.
[RWT]
Related Posts
- Transformasi Digital Samarinda Dimulai, Pemkot Targetkan Peluncuran Samarinda.AI Sebelum 2030
- Ketua Komisi X DPR RI Soroti Pentingnya Pelatihan AI dan Coding untuk Guru di Kalimantan Timur
- Peringati World Press Freedom Day 2025, AJI Soroti Memburuknya Kebebasan Pers dan Ancaman Teknologi AI
- Google Gunakan AI untuk Blokir 2,36 Juta Aplikasi Berbahaya di 2024
- Mengapa Bayi yang Lahir pada 2025 Disebut Gen Beta? Ini Penjelasan dari Peneliti Sosial