Samarinda

DJKI Kemenkumham Sasar Pelajar SMP 4 dan SMA 3 Samarinda, Sosialisasikan Kekayaan Intelektual dan Paten Sederhana

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 09 Maret 2023 17:42
DJKI Kemenkumham Sasar Pelajar SMP 4 dan SMA 3 Samarinda, Sosialisasikan Kekayaan Intelektual dan Paten Sederhana
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Tranformasi Digital, Fajar BS Lase (baju biru tengah) bersama perwakilan siswa SMP 4 dan SMA 3 Samarinda. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar sosialisasi mengenai kekayaan intelektual kepada pelajar di Samarinda. Kali ini bertempat di Aula SMP 4 Samarinda, Kamis (9/3/2023).

Selain siswa SMP 4 Samarinda, siswa dari SMA 3 Samarinda juga ikut terlibat. Seluruh siswa itu diberikan pemahaman mengenai kekayaan intelektual secara umum oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Tranformasi Digital, Fajar BS Lase. 

Dijelaskan Fajar, penyampaian yang diberikan kepada siswa agak sedikit berbeda dengan mereka yang sudah duduk di bangku perguruan tinggi. Sebab pada 8 Maret 2023, DJKI Kemenkumham juga ada menyambangi Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Khusus pelajar, pihaknya memilih untuk menyampaikan materi secara umum agar lebih mudah dipahami. 

“Kalau untuk mahasiswa itu penekanannya lebih kepada paten dan cipta. Sebab di perguruan tinggi, kami berharap mahasiswa itu bisa berkreasi dengan penemuan-penemuan baru,” ungkap Fajar ditemui pasca memberikan sosialisasi. 

Sedangkan untuk pengenalan ke pelajar, lebih cenderung ke kekayaan intelektual yang umum. Terutama terkait hak cipta. Sebab para pelajar juga ada potensi untuk membuat karya tulis dan bentuk karya lainnya. 

“Tapi kami coba kenalkan tentang paten sederhana kepada mereka. Sebab sebenarnya paten sederhana itu bisa dibuat siapa saja. Termasuk siswa yang ada di sini,” lanjutnya. 

Namun pihaknya berharap, minimal para pelajar bisa memahami terlebih dahulu terkait apa saja yang masuk ke dalam kekayaan intelektual. Agar tidak ada miskomunikasi mengenai pemahaman istilah. 

“Jangan sampai pelajar-pelajar ini salah menyebutkan. Makanya tadi saya ada jelaskan, kalau kita misalnya mau mendaftarkan lagu, jangan kita bilang mau patenkan lagu. Salah itu. Sebab lagu itu masuk ke ranah hak cipta,” tambah Fajar lagi. 

Sedangkan yang dimaksud paten tentu berkaitan dengan teknologi hingga temuan mengenai teknologi terbaru. Selain itu, ada pula paten sederhana yang artinya pengembangan dari teknologi yang sudah pernah ada sebelumnya. 

“Memang sejak dini perlu disampaikan ke pelajar sekolah ini, supaya ketika mereka dewasa nanti mereka semakin melek kekayaan intelektual. Sesuai tema kami,” harap Fajar. 

Melalui sosialisasi mengenai kekayaan intelektual itu, Fajar berharap para pelajar SMP dan SMA ini bisa menjadi perpanjangan tangan negara. Minimal bisa memberi tahu ke orangtua dan sanak keluarganya betapa pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual. 

“Mendaftarkan kekayaan intelektual itu sangat penting. Terutama merek dagang. Mungkin ada yang buka toko kan keluarganya. Jadi jangan tunggu usahanya itu jadi besar baru daftar. Tapi bermimpi besar dari sekarang kalau toko itu bisa jadi besar,” tandasnya. 

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya