Kaltim
Lokasi IKN di Lahan PT ITCI Tidak akan Ada Ganti Rugi, Menteri ATR/BPN: Itu Milik Negara
Kaltimtoday.co, PPU - Dalam kunjungan kerja pertamanya untuk meninjau langsung lahan pembangunan ibu kota negara (IKN), presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memastikan jika istana negara akan dibangun di lahan paling tinggi pada Bukit Soedharmono, Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).
Kawasan tersebut masuk dalam konsesi PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). Dijelaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasiona (ATR/BPN) Sofyan Djalil, kalau nantinya tidak akan ada ganti rugi kepada pihak perusahaan.
"PT ITCI tidak perlu ganti rugi. Itu tidak perlu karena ini adalah konsesi, ketentuan yang ada konsesi dikecilkan diambil kembali oleh negara," jelas Sofyan saat dijumpai di lokasi tersebut pada Selasa (17/12/2019).
Pengecilan konsesi, lanjut Sofyan, tidak akan ada embel-embel seperti tukar lahan. Namun dia menegaskan untuk pastinya urusan tersebut lebih diketahui oleh Kementerian Kehutanan.
"Kalau tumpang tindih dengan kawasan hutan dan industri juga tidak ada, kalau yang selain itu ya nanti kami akan petakan seluruhnya untuk core ibu kota ya di HTI ini," imbuhnya.
Untuk diketahui, ini merupakan kunjungan kedua Sofyan, diterangkannya dalam kunjungan pertama pemerintah daerah telah mengeluarkan larangan jual beli lahan sebelum ada putusan pasti di mana IKN akan dibangun.
"Meski kepemilikan warga tapi sudah kami kontrol begitu loh, hak orang tetap diakui," ucapnya.
Sedangakn pada lokasi PT ITCI, maka otomatis tidak akan ada pembebasan lahan setelah Jokowi mengatakan dengan gamblang kalau istana negara akan dibangun di atasnya.
"Kan 256 ribu hektare itu hampir 6 kali luas jakarta jadi akan ditata kawasan itu. Kalau hutan adat saya tidak tau, tanya sama menteri kehutanan," bebernya.
Dari 256 ribu hektare lahan yang disiapkan untuk pembangunan IKN, kata Sofyan, saat ini pihaknya telah melakukan proses IP4T. Untuk diketahui, IP4T adalah Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah.
Ini adalah kegiatan pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, yang diolah dengan sistem informasi geografis, sehingga menghasilkan peta dan informasi mengenai penguasaan tanah oleh pemohon
"Kami tidak tahu berapa batas kabupaten mungkin lebih banyaknya di wilayah Penajam (PPU)," pungkasnya.
[JRO | RWT]