Headline
Mahasiswa Unmul Dorong Cara Konstitusional untuk Perkuat KPK
Kaltimtoday.co, Samarinda - Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM Unmul), Febri Ahmad Haminudin angkat bicara terkait berbagai macam problematika pelemahan yang sedang dihadapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febri mengatakan, indikasi pelemahan KPK sudah terjadi mulai dari ketika proses pemilihan calon pimpinan baru yang bermasalah hingga UU KPK hasil revisi yang baru berlaku.
"Kita berharap dalam forum ini membuat pencerahan kepada mahasiswa terkait bagaimana pemberantasan korupsi di Indonesia bisa maksimal kinerjanya, sehingga posisi KPK sangat berpengaruh dalam pemberantasan korupsi,” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya.
Febri menegaskan, BEM KM Unmul serius melawan upaya pelemahan terhadap KPK. Pihaknya sudah beberapa kali membahas hal tersebut melalui diskusi, kajian, bahkan hingga melakukan pergerakan demonstrasi dan terakhir advokasi.
Hal tersebut salah satunya terlaksana melalui diskusi Kajian, Obrolan, Pergerakan dan Advokasi Isu Mulawarman (Kopi Mulawarman) dengan Tema 'Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia RUU KPK: Perppu, Judicial Review atau Legislatif Review?', Kamis (17/10/2019).
Menurut dia, ada banyak jalur yang bisa ditempuh oleh mahasiswa sebagai kelompok akademik dalam memperkuat peran KPK.
Selain mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK masih ada alternatif lain yang bisa dilakukan mahasiswa dan juga lebih efektif.
"Masih ada judicial review ke MK, dan juga legislatif review. Dua hal ini bisa dilakukan untuk kembali memperkuat KPK, selain dengan Perpu," tuturnya.
Aktivis Pengiat Antikorupsi dan Akademisi Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah mengatakan pelemahan KPK hanyalah satu dari sekian banyak masalah bangsa yang terakumulasi. Dia mendorong agar persoalan KPK harus punya solusi dalam penyelesaian masalahnya ke depan.
"Harapannya mahasiswa dapat terus bergerak dan mengambil peran, karena merekalah yang akan mengisi masa depan Republik Indonesia di masa yang akan datang," ujarnya.
Dia menjelaskan opsi penguatan KPK mendapat usulan beragam. Bisa melalui penerbitan Perpu oleh Presiden Jokowi, judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau legislatif review.
[irp posts="4960" name="Polling I: Siapa Pantas Memimpin Samarinda 2020?"]
"Ketiganya cara konstisusional yang bisa digunakan mahasiswa dalam advokasi KPK ke depannya,“ ucap dia.
Diskusi ini yang dihadiri oleh mahasiswa Unmul ini berlangsung seru karena antusias peserta terkait masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Diskusi ini kemudian ditutup dengan komitmen bersama pemateri diskusi yang hadir untuk siap mengawal pemberantasan korupsi di Kaltim bersama BEM KM Unmul.
[TOS | BEM KM Unmul]