Nasional

Masa Kerja Guru Honorer Berakhir Desember 2026, DPR Desak Pemerintah Siapkan Formasi Khusus   

Network — Kaltim Today 08 Mei 2026 04:50
Masa Kerja Guru Honorer Berakhir Desember 2026, DPR Desak Pemerintah Siapkan Formasi Khusus   
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan keterangan terkait transisi status guru non-ASN di Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah menyiapkan transisi status guru non-ASN secara matang. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penataan tenaga pendidik.

Lalu menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak besar terhadap sistem pendidikan nasional. Pasalnya, saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang menjadi tulang punggung pelayanan pendidikan di berbagai wilayah di Indonesia.

“Kami menegaskan agar pemerintah menyiapkan peta jalan transisi yang matang, dan mendorong pemerintah untuk melakukan rekrutmen ASN secara terencana sebelum batas waktunya berakhir,” ujar Lalu saat dihubungi, Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan surat edaran tersebut, masa kerja guru non-ASN disebut hanya berlaku hingga Desember 2026. Setelah melewati tenggat tersebut, para guru diminta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mendapatkan status ASN resmi.

Lalu menekankan bahwa proses seleksi tersebut wajib dibarengi dengan kepastian jadwal rekrutmen yang transparan. Selain itu, pemerintah didorong untuk memastikan ketersediaan jumlah formasi yang memadai bagi jutaan guru terdampak.

“Jika perlu, pemerintah membuka formasi khusus, serta menyederhanakan persyaratan agar guru di daerah terpencil maupun yang sekarang non-ASN tidak tersisih,” katanya.

Komisi X DPR memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan ini. Langkah pengawasan dilakukan agar pemerintah benar-benar menghadirkan solusi konkret dan memberikan kepastian status yang layak bagi para guru honorer.

Sebelumnya, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 terkait penataan guru non-ASN. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

[RWT] 



Berita Lainnya