Nasional
Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemenhan Jadi 90 Persen, Cek Rincian Nominalnya
Kaltimtoday.co - Presiden Prabowo resmi menetapkan penyesuaian kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kebijakan ini diuangkap untuk mengakhiri delapan tahun stagnasi besaran tukin yang tidak pernah mengalami perubahan sejak 2018.
Melalui penyesuaian regulasi terbaru tersebut, indeks pembayaran tukin bagi jajaran Kemenhan dan TNI dinaikkan dari yang semula 70 persen menjadi 90 persen.
Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemenhan, Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, memaparkan bahwa usulan penyesuaian ini diajukan setelah Kemenhan dan TNI berhasil memenuhi seluruh kriteria ketat yang disyaratkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Untuk masalah tukin, ini kan kalau kita lihat dari 2018 itu Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah melakukan penyesuaian terhadap tukin," ujar Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana di Gedung Balai Media Kemenhan, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Wisnu menjelaskan, syarat utama penaikan indeks tukin menjadi 90 persen adalah pencapaian nilai indeks Reformasi Birokrasi (RB) di atas angka 80 serta predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) minimal tiga tahun berturut-turut.
Saat ini, Kemenhan mencatatkan indeks RB sebesar 80,02 dan nilai RB TNI juga telah melampaui angka 80. Selain itu, Kemenhan bersama TNI sukses mempertahankan opini WTP dari BPK selama lima tahun berturut-turut.
"Jadi sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja dari 70% menjadi 90%. Itu poin yang menjadi acuan kami, kenapa kami berani mengajukan penambahan atau penyesuaian tunjangan kinerja dari 70% menjadi 90%," tegas Wisnu.
Kenaikan ini disahkan melalui dua payung hukum baru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI serta Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenhan.
Dalam Perpres tersebut, besaran tukin disesuaikan dengan jenjang kelas jabatan. Nilai terendah untuk kelas jabatan 1 ditetapkan sekitar Rp 2,5 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 17 menerima Rp 37,395 juta per bulan.
Sementara itu, Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan mengantongi tukin sebesar Rp 44,874 juta per bulan. Nominal tertinggi diberikan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sebesar Rp 48,613 juta per bulan di luar gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.
Saat ini, Kemenhan tengah merampungkan penyusunan regulasi teknis turunan Perpres Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026 guna mengatur mekanisme pencairan serta tata cara pembayaran tukin 90 persen bagi seluruh prajurit dan ASN secara akuntabel.
[RWT]
Related Posts
- Organisasi Pers Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Soal 'Londo Ireng'
- Sebut Wartawan 'Londo Ireng', Presiden Prabowo Dinilai Legitimasi Intimidasi Jurnalis
- Bantah Hotman Paris, Istana Tegaskan Geledah Febrie Tak Perlu Izin Presiden Prabowo
- Sita Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar, Ini Rangkaian Penggeledahan yang Diwarnai Isu Keterlibatan Jampidsus
- Marak Parodi Kopdes Merah Putih yang Jauh dari Permukiman, Menkop Janji Evaluasi Lokasi







