Headline
Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP dan OTG Covid-19
Kaltimtoday.co, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengganti penggunaan istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG) untuk pasien Covid-19.
Peraturan ini tertuang dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken oleh Terawan pada Senin (13/7/2020).
Perubahan istilah ini dijelaskan dalam bab III surveilans epidemiologi. Penggunaan istilah PDP menjadi kasus suspek, ODP diganti dengan istilah kontak erat, dan OTG diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala.
Berikut ini definisi dari istilah baru yang tertuang dalam Kepmenkes:
1. Kasus Suspek
Orang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat bepergian ke daerah dengan transmisi lokal dan atau memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi (probable) Covid-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
2. Kasus Probable
Suspek dengan ISPA berat yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19, namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium rapid test dan PCR (RT-PCR).
Lihat postingan ini di Instagram
3. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
4. Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19 di antaranya mencakup; kontak tatap muka/berdekatan dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih; sentuhan fisik langsung; dan orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
Kemudian istilah lainnya, pelaku perjalanan, yakni seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik)maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
Dikenal pula istilah discarded untuk menyebut pasien sembuh. Discarded yakni apabila seseorang dengan status kasus suspek setelah hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.
Istilah discarded ini juga merujuk pada seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina 14 hari.
[RWT]