Opini

Napi Bebas Karena Corona

Kaltim Today
23 April 2020 12:22
Napi Bebas Karena Corona

Oleh: Kardiono Cipta Kanda (Presiden BEM KM Unmul)

Bertubi-tubi kebijakan dilayangkan oleh pemerintah dalam penanganan kasus Covid-19 yang kurva nya kian meningkat setiap harinya. Kendati demikian, ternyata kebijakan yang digulirkan tersebut bukanlah sebuah jawaban konkrit untuk menjawab permasalahan ini. Sehingga dapat kita katakan bahwa, jangankan mau memberi obat, mendiagnosis pun pemerintah tak mampu. Adanya kebijakan pembebasan napi di tengah kondisi seperti ini, justru semakin memburamkan arah dan tujuan pemerintah dalam penanganan kasus Covid-19, dan bertendensi adanya sebuah kepentingan di balik kebijakan tersebut.

Lahirnya Peraturan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Syarat Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integritas dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Kemudian, dilanjutkan dengan dikeluarkannya Peraturan Mentri Hukum dan HAM No. 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Setidaknya ada dua alasan yang disampaikan oleh Mentri Hukum dan HAM yaitu Bapak Yasonna Laoly. Pertama, adalah agar para narapidana tersebut terhindar dari wabah Covid-19, kemudian yang kedua, over capacity dari lapas itu sendiri dan badan lapas yang ada di seluruh wilayah Indonesia, yang dari over capacity tadi dikatakan dapat menyebabkan para napi tersebut terkena virus Corona.

Oleh karena itu, dikeluarkanlah peraturan terkait dengan persyaratan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa diberikan asimilasi bagi para napi tersebut. Pertama,  napi tersebut harus sudah menjalani 2/3 masa pidananya. Kedua, karena tidak hanya diperuntukan bagi napi tapi juga diperuntukkan bagi anak, untuk anak itu syaratnya adalah sudah menjalani setengah dari masa pidananya. Anak yang bersangkutan itu tidak terkait dengan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 yang secara singkat PP ini mengatur tentang Asimilasi bagi narapidana yang berkaitan dengan tindak pidana khusus, seperti narkotika, korupsi dan terorisme seperti itu.

Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah benarkah dengan dilakukannya asimilasi tersebut bisa menghindarkan para napi dari terjangkitnya wabah Covid-19? Mari kita tinjau dari perspektif  hukum. Dalam sejarah badan hukum nasional di Indonesia memang belum pernah dilakukan asimilasi, Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan napi tersebut yang berdasarkan dengan asimilasi, jadi bukan membebaskan. Karena asimilasi itu adalah proses pembinan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak kedalam kehidupan masyarakat.

Jadi sebenarnya pemerintah secara pandainya tidak menggunakan kata dibebaskan tapi mengistilahkan dengan memberikan asimilasi sebagai salah satu bentuk proses pembinaan.

Akan tetapi, dalam proses sejarahnya tidak pernah asimilasi ini diberikan dalam keadaan seperti ini. Dengan alasan fource meujer atau apapun itu. Karena asimilasi adalah proses pembinaan, artinya membuat si pelaku/napi tadi harusnya bisa menjadi seseorang yang lebih baik lagi. Namun secara logika, bagaimana proses pembinaan itu bisa dilakukan kalau keadaan negara sedang carut marut seperti sekarang ini. Sementara arahan pemerintah untuk menahan diri dan tetap berada di rumah. Maka akan mengalami kesulitan untuk melakukan proses pembinaan yang diharapkan bisa terwujud dari proses pemberian asimilasi tadi. Merupakan kesalahan berlogika, bahwa pemberian asimilasi dilakukan pada saat ini.

Karena kalau dikaitkan dengan virus Covid-19, maka penjara itu sendiri merupakan tempat isolasi atau tempat karantina tersendiri yang sebenarnya para napi itu lebih aman berada di dalamnya, kenapa? Karena mereka tidak keluar masuk. Sehingga kecil sekali kemungkinan bisa terjangkit virus Corona.

Selain daripada itu, tugas negara lah untuk mengurusi kepentingan rakyat atau kepentingan masyarakat termasuk tugas negara untuk mengurusi kepentingan narapidana. Jadi, secara simpelnya konsekuensi dari pemerintah, konsekuensi dari negaralah saat mereka menetapkan suatu aturan maka mereka harus melaksanakan aturan tersebut.  Saat mereka memberikan keringanan bagi para napi berupa pemberian asimilasi maka akan ada konsekuensi lain yang mengiringi keberadaan kebijakan tersebut. Seperti yang bisa kita liat saat ini makin cukup marak kejahatan kembali yang dilakukan oleh para napi-napi tersebut, kenapa? Karena secara umumnya dengan hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh pemerintah itu tidak pernah atau tidak akan pernah membuat masyarakat merasa jera untuk bisa melakukan suatu kejahatan.

Selain pemerintah memberikan asimilasi kepada para napi dengan dalih over capacity agar tidak tersebarnya virus Covid-19 di dalam lapas. Akan tetapi di sisi lain ternyata kita melihat berita akhir-akhir ini, ternyata pemerintah juga penegak hukum khususnya telah melakukan penangkapan kepada para aktivis yang dikatakan telah melakukan pencemaran nama baik kepada Presiden dan sebagainya. Suatu hal yang sangat kontras di satu sisi mereka ingin mengurangi keberadaan over capacity  tapi ternyata di sisi lain mereka tetap melakukan penangkapan-penangkapan kepada aktivis tadi.

“Kita gak bisa bersuudzon, karena seorang muslim dilarang bersuudzon, ga boleh berburuk sangka gitu. Tapi, mau gimana keadaan negeri kita memang mengakibatkan akhirnya masyarakat selalu bersuudzon ria kepada pemerintah, salah satunya saat dikeluarkannya kebijakan asimilasi ini.” - IBU RINI APRIANI, S.H., M.H- (*)

*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co



Berita Lainnya