Opini
Negara Hukum: Kebebasan Beragama dan Beribadah
Oleh: Aldi Pebrian (Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)
Indonesia sebagai negara hukum yang tertulis secara jelas di konstitusi Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa Negara Indonesia berlandaskan hukum. Dengan begitu Indonesia dalam setiap kebijakannya harus berlandaskan hukum dan hukum itu sendiri sebagai panglima tertinggi, sehingga setiap keputusan harus berdasarkan hukum.
Pada masa seperti sekarang mengenai perbedaan agama yang dianut masyarakat Indonesia merupakan hal yang tidak bisa diabaikan, Indonesia bukan hanya terdiri dari pulau-pulau besar maupun kecil. Tapi juga, terdiri dari berbagai agama menjadi satu dalam tatanan sosial bermasyarakat dan bernegara di satu payung yang sama dengan tujuan yang sama.
Perbedaan tersebut memberikan dampak positif bagi negara karena akan memberikan warna yang berbeda, sehingga kemajukan antar umat beragama akan terbentuk dengan sedemikian rupa menjadi satu-kesatuan di dalam masyarakat. Perbedaan keyakinan di masyarakat bukan hal baru, hal tersebut sudah lama terjalin sebelum masa kemerdekaan, di mana masyarakat Indonesia berjuang bersama-sama untuk merdeka dari penjajah.
Bukan hanya sampai di situ saja, umat beragama diwakili oleh tokoh agama, membantu dan/atau merumuskan dasar negara sebagai falsafah hidup bermasyarakat dan bernegara. Dalam penentuan dasar negara tokoh agama bersama kaum intelektual menentukan dasar negara yaitu Pancasila, sebagai pedoman dalam menjalankan segala sesuatu di Indonesia.
Hasil perjuangan tersebut bisa dirasakan sekarang bagaimana terdapat pada Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, di mana konstitusi kita menjamin warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Jaminan tersebut tidak lepas dari sisi historis terbentuknya Negara Indonesia.
Dilanjutkan dengan turunan yaitu pada pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa bunyi Pasal 22 ayat (1) hampir sama dengan bunyi yang ada dikonstitusi. Pada Pasal 22 ayat (2) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaan itu. Sehingga negara punya kewajiban untuk memberikan kebebasan masyarakatnya untuk memilih agama yang dianut serta menjamin kemerdekaan pada saat melakukan ibadah sesuai dengan kepercayaan.
Hak beragama, sesuai dengan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, yang artinya bahwa Indonesia selain berlandaskan hukum, menjadikan agama sebuah kewajiban untuk dipeluk oleh warganya. Dengan tujuan agar warganya senantiasa mengikuti perintah agama yang diyakini, agar menjadi insan manusia yang baik sesuai tuntunan yang diyakininya.
Hak beragama juga tidak mengurangi hak seseorang sebagai warga Negara, sehingga ada kesamaan atau kesetaraan mengenai hak yang diberikan oleh negara. Menghindari eksklusivitas untuk agama tertentu, dan itu salah satunya tertuang di dalam Pasal 41 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan bertujuan hidup layak dan perkembangan dirinya.
Hak beribadah, di mana hak ini juga menjadi satu kesatuan dengan hak beragama, karena setiap orang yang beragama akan membutuhkan tempat ibadah dengan rasa aman, nyaman, dan tentram. Hak beribadah dengan menggunakan fasilitas ibadah yang dianut masing-masing merupakan hak warga Indonesia, sehingga memberikan rasa aman merupakan suatu kewajiban pemerintah bersama masyarakat untuk menciptakan suasana yang kondusif. (*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kemerosotan Demokrasi Berujung kepada Kematian?
- Meninjau Masa Depan Kebebasan Pers Dalam RUU Penyiaran
- Pengasuh Aniaya Anak: Urgensi Pemeriksaan Psikologis dan Bekal Pengetahuan Hukum Sebagai Upaya Preventif
- Kapan Malam Lailatul Qadar 2024? Cek Prediksi Tanggalnya
- Benarkah Keutamaan Umrah di Bulan Ramadhan Setara dengan Haji? Begini Penjelasan Dalilnya