Opini
Tantangan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik di Masa Pandemi
Oleh: Joni Himawan
Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik di masa pandemi mempunyai peran penting guna mendongkrak perekonomian terutama di daerah. Di tengah kelesuan ekonomi, anggaran DAK Fisik dalam bentuk belanja modal yang membiayai kebutuhan infrastruktur dapat menciptakan tenaga kerja baru di masa pandemi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Di masa pandemi Covid-19, dana pembangunan pada pemerintah daerah masih mengandalkan sumber utama pendanaan dari transfer pusat ke daerah, terutama untuk belanja modal. Salah satunya adalah transfer ke daerah berupa Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana tersebut sangat bermanfaat guna menggerakkan roda perekonomian di daerah yang pada akhirnya akan menimbulkan multiplier efek bagi perkembangan perekonomian di daerah.
DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK itu sendiri dibagi menjadi dua jenis yaitu DAK Fisik dan DAK Non Fisik. DAK Fisik dikhususkan untuk pembangunan fisik daerah sedangkan DAK Non Fisik lebih cenderung digunakan untuk pembangunan selain fisik, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Semenjak tahun 2017, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengubah tata cara penyaluran dana alokasi khusus (DAK) Fisik ke daerah. Fungsi dan Tujuan dari penyaluran DAK Fisik ini antara lain untuk mengatasi ketimpangan ketersediaan infrastruktur dan layanan publik antar daerah, pemerataan kuantitas dan kualitas infrastruktur layanan publik di daerah, serta peningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengalolaan DAK Fisik, arah kebijakan DAK Fisik tahun 2022 adalah mempertajam fokus kegiatan DAK sehingga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi sebagai respon dampak pandemi Covid-19, meningkatkan pemerataan layanan dan infrastruktur dasar di daerah, mendukung pencapaian prioritas nasional melalui kebijakan DAK berbasis tematik, khususnya pariwisata dan IKM Food Estate dan Sentra Produksi Pangan dan Konektivitas Kawasan untuk Pembangunan Inklusif.
Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. Terdapat tiga jenis mekanisme penyaluran DAK Fisik 2022, yaitu penyaluran sekaligus, penyaluran bertahap, dan campuran. Penyaluran sekaligus dilakukan untuk bidang dengan pagu alokasi di bawah Rp1 miliar. Penyaluran bertahap dilaksanakan untuk bidang/subbidang dengan pagu alokasi di atas Rp1 miliar , kecuali untuk kegiatan yang direkomendasikan oleh Kementerian/Lembaga, maka dilakukan secara sekaligus. Penyaluran campuran dilakukan untuk bidang/subbidang yang sebagian kegiatannya dilakukan pembayaran secara sekaligus atau bertahap.
Penambahan syarat penyaluran tahap pertama berupa rencana kegiatan yang telah disetujui kementerian teknis. Hal ini untuk memastikan target output dan lokasi kegiatan telah sesuai dengan prioritas nasional yang telah disepakati. Selain itu, perubahan besaran persentase setiap tahap penyaluran, menjadi tahap pertama sebesar 25%, tahap kedua 45%, dan tahap ketiga selisih jumlah dana yang telah disalurkan dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan. Perubahan besaran penyaluran ini dimaksudkan agar setiap dana DAK dapat digunakan lebih efisien oleh daerah.
Rendahnya realisasi penyaluran DAK Fisik pada Triwulan pertama di wilayahKaltim disebabkan permasalahan proses lelang dan pengadaan barang/jasa, kondisi cuaca dan permasalahan lainnya. Akselarasi dalam penyaluran DAK telah dilakukan pihak KPPN lingkup Kaltim serta OPD perangkat daerah dengan melakukan koordinasi/ FGD yang intensif terkait alternatif pemecahan masalah DAK Fisik.
Keterlambatan pembuatan kontrak akan berdampak pada penyerapan secara keseluruhan karena sisa kontrak tidak dapat dimaksimalkan. Sisa kontrak hasil tender dapat dimaksimalkan dengan mengajukan perubahan rencana kerja ke Eselon I K/L paling lambat 14 Maret 2022.
Penyaluran DAK Fisik wilayah Kalimantan Timur disalurkan melalui 3 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yaitu KPPN Samarinda, KPPN Balikapapan dan KPPN Tanjung Redeb. Sampai dengan tanggal 12 Desember 2022, berdasarkan data pada aplikasi OMSPAN (online monitoring SPAN) per 12 Desember 2022 realisasi penyaluran DAK Fisik untuk wilayah Kaltim mencapai Rp692,55 miliar dari total pagu DAK Fisik untuk wilayah Kalimantan Timur sebesar Rp963,55 miliar atau 71,87% dari pagu alokasi yang diharapkan sampai dengan batas terakhir penyampaian berkas persyaratan DAK Fisik pada Desember 2022 penyerapan anggaran bisa maksimal.
Perubahan peraturan mengenai Dana Alokasi Khusus yang dinamis di mana hampir setiap tahun Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dilakukan revisi. Perubahan PMK tersebut dilakukan untuk mengakomonir masukan dari pemerintah daerah serta kementerian keuangan, shingga dalam penyaluran DAK bisa lebih lancar. Perlunya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan yang mengatur pengelolaan DAK Fisik seperti antara Perpres, Permendagri, Permenkeu maupun peraturan juknis masing-masing kementerian yang harus selaras. Serta penerbitan Petunjuk Teknis mengenai DAK Fisik masing-masing kementerian Lembaga diharapkan tidak molor sehingga pelaksanaan lelang maupun kontrak kegiatan bisa segera dilaksanakan pada awal tahun.
Pada kondisi yang masih pandemi ini penyaluran DAK Fisik pada 2022 melalui KPPN di daerah relatif lebih lancar dibanding tahun 2021 karena pemda dan KPPN sudah belajar dari pengalaman tahun sebelumnya dan sudah mengatisipasi beberapa permasalahan yang akan timbul dengan meningkatkan koordinasi serta komunikasi yang intensif antara KPPN dengan Pemda maupun OPD sehingga segala permasalahan dalam pengelolaan DAK Fisik bisa cepat diantisipasi serta dicarikan solusi terbaik sesuai ketentuan.
Memang pada awal-awal agak sedikit terkendala dalam hal persyaratan DAK Fisik tahap 1 yaitu Rencana Kegiatan dan Daftar Kontrak, di mana format RK antara masing masing kementerian sedikit berbeda-beda sehingga agak membingungkan bagi pemda dan KPPN, akan tetapi setetelah diterbitkan surat dari Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb kebijakan bahwa RK (Rencana Kegiatan) masing-masing bidang boleh berbeda asalkan subtansi yang menjadi mandatory akan RK tersebut tetap ada pada Rincian Rencana Kegiatan tersebut,
Penyaluran DAK Fisik Tahap III tahun 2022 atau tahap terakhir untuk yang bertahap dapat dilakukan setelah pemerintah daerah memenuhi tiga aspek. Pertama, laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90% dari dana yang diterima di rekening kas umum daerah (RKUD). Kedua, capaian atau output kegiatan DAK fisik per jenis bidang sampai dengan tahap ke-II harus minimal 70%. Ketiga, laporan yang memuat rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian 100% kegiatan DAK fisik per jenis per bidang. Dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik per bidang tahap III disampaikan melalui aplikasi OMSPAN.
Manfaat dari DAK Fisik yaitu pembangunan, khususnya di Kaltim ini yang merupakan provinsi yang menjadi calon ibukota negara yang masih membutuhkan dana untuk membangun sehingga bisa mengakselerasi demi mengejar ketertinggalan dengan pembangunan di daerah Jawa. Dengan Adanya DAK Fisik, pembangunan di daerah-daerah bisa dipercepat dengan dikucurkannya dana DAK Fisik dari pusat untuk pembangunan yang menjadi prioritas nasional sehingga masyarakat di daerah bisa merasakan langsung manfaat dari dana tersebut demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada akhirnya.
Tantangan akan Kualitas SDM dalam pengelolaan DAK fisik baik dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) maupun Pemda yang harus handal dan mengerti tentang peraturan dan aplikasi yang harus bisa menyesuaikan penyelesaian kegiatan dan berkas administrasi sesuai dengan jadwal ketentuan, karena jika terlambat DAK Fisik bisa tidak disalurkan, baik tahap pertama maupun tahap selanjutnya, dan sesuai PMK nomor 198/PMK.07/2021 hal ini akan berakibat pemda harus menanggung beban APBD karena jika kegiatan tersebut sudah ada perjanjian kontrak dan harus tetap berjalan sesuai dengan batas waktu pelaksanan kontrak tersebut.
Bebeberapa kendala/tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan DAK Fisik yang atara lain Peraturan Kementerian/Lembaga Teknis terkait Petunjuk Operasional DAK Fisik/ Juknis masing-masing kementerian untuk bidang tertentu seringkali terlambat, sehingga penetapan rencana kegiatan, kontrak kegiatan serta lelang mengakibatkan mundur dari yang telah direncanakan. Pengadaan barang dan jasa selalu menjadi permasalahan utama, baik karena keterlambatan petunjuk operasional dari kementerian/lembaga maupun adanya kendala e-katalog.
Aplikasi pendukung dalam pelaksanaan pengelolaan DAK Fisik antara lain OMSPAN dan Aplikasi SAKTI sering kali terlambat untuk diupdate/disempurnakan, hal ini disebabkan perubahan peraturan yang sangat dinamis serta keterbatasan SDM dalam bidang IT dan banyaknya pihak yang terkait seperti DJPK, DJPb, Pemda, Kementerian K/L, Pusintek sehingga membutuhkan sinkronisasi aplikasi yang tidak mudah karena harus mengakomodir kepentingan masing-masing pihak.
Perubahan/ pergantian Pejabat dimana begitu ada perubahan pejabat, ada perubahan kebijakan yang nanti akan berpengaruh ke pembuatan perda, pembuatan kontrak, situasi politik serta beberapa pejabat/ kepala daerah yang tersangkut dalam kasus yang mengakibatkan melambatnya realisasi penyerapan DAK Fisik. Kurangnya koordinasi di daerah antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Serta kurangnya waktu yang dihadapi oleh Pemda khususnya dalam hal penyelesaian proses pengadaan barang dan jasa, terkait dengan penyaluran DAK Fisik yang menggunakan sistem per triwulan.
Perbaikan terus menerus dilakukan oleh kementerian keuangan terutama dalam kebijakan tahapan yang semula di tahun 2017 kuartalan menjadi 3 tahap atau sekaligus dari 2018 sampai dengan tahun 2022 ini. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pemda dalam mempersiapkan berkas persyaratan DAK fisik sehingga mengurangi risiko terlambat mengajukan berkas persyaratan ke KPPN bagi pemda.
Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan cara pemindahbukuan dana dari rekening kas umum negara ke rekening umum kas daerah. Dana tersebut disalurkan ke masing-masing daerah berdasarkan progres kinerja penyerapan dana dan capaian output yang dicapai serta persyaratan administratif lainnya yang harus dipenuhi. Berkas persyaratan tersebut disampaikan oleh pemerintah daerah ke KPPN setempat melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).
Percepatan penyerapan anggaran DAK Fisik merupakan salah satu faktor kunci bagi pemulihan ekonomi di saat badai Covid-19 mulai melandai. Semakin cepat dana tersebut disalurkan maka semakin cepat pula bagi pemerintah daerah untuk menggunakan dana tersebut bagi pembangunan fisik daerah. Dengan bergeraknya proyek fisik yang didanai dari DAK Fisik maka akan menggerakkan ekonomi sektor lain.
Keberhasilan pelaksanaan DAK Fisik menjadi tanggung jawab bersama, bukan saja hanya pada OPD pelaksanaan DAK Fisik, akan tetapi tidak terlepas oleh adanya peran BPKAD, APIP serta stakeholder pemangku jabatan dalam mendukung kebijakan anggaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi maupun pengawasan yang dilaksanakan oleh APIP itu sendiri.
Dengan segala manfaat dan kedala-kendala yang dihadapi dalam pengelolaan DAK Fisik, diharapkan ke depannya pengelolaannya bisa lebih baik lagi sehingga manfaat dari Dana Alokasi Khusus Fisik yang dikucurkan dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Daerah bisa dirasakan manfaatnya sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Karena sesuai amanat dari undang-undang bahwa dana APBN adalah uang rakyat yang digunakan sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- 4.479 Berkas Dimusnahkan, DPK Terima Penyerahan 142 Arsip Statis dari Dispora Kaltim
- Gibran Rakabuming Raka Buka MTQ KORPRI VII, 1.700 Peserta dari 35 Provinsi dan 54 Lembaga
- Pemprov Kaltim Raih Penghargaan Bhumandala Rajata di Bhumandala Award 2024
- Unesa Gelar FGD di Samarinda, Bahas Dampak Revolusi Mental dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
- Tagar 'SATU Isran for Kaltim' Trending di Platform X