Advertorial
OIKN dan UNDP Tandatangani MoU Pembangunan Kota Berkelanjutan di IKN

Kaltimtoday.co - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan United Nations Development Programme (UNDP) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk bekerja sama membangun kota berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kami sangat senang bisa berkolaborasi karena kerja sama ini akan mempercepat tujuan kami untuk mewujudkan IKN sebagai kota untuk semua,” terang Kepala OIKN Bambang Susantono di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, pada Selasa, (21/3/2023) waktu setempat.
Berdasarkan MoU yang telah ditandatangani oleh Kepala OIKN Bambang Susantono dan Direktur UNDP untuk Asia-Pasifik Kanni Wignaraja, ke depannya OIKN dan UNDP akan mendorong praktik pembangunan inklusif, adil, produktif dan berkelanjutan.
Kerja sama ini akan diwujudkan antara lain melalui kontribusi wawasan yang berkaitan dengan pembangunan inklusif terkait rencana, program, publikasi, pelatihan bersama, konferensi dan berbagai upaya lainnya untuk pembangunan kota berkelanjutan di Nusantara.
Di samping itu, kerja sama ini akan membantu Pemerintah Indonesia dalam menetapkan Nusantara sebagai simbol identitas nasional menuju Visi Indonesia 2045.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Aliansi Mahasiswa dan Warga Telemow Gelar Aksi di DPRD PPU, Tuntut Penolakan RUU Polri dan Pembebasan Warga
- Sidang Lanjutan Kasus Tanah di Desa Telemow Memanas, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas
- Sakit dan Dibatasi Bertemu Keluarga, Warga Telemow Minta Perlakuan Adil, JPU: Tunggu Keputusan Hakim
- Dituding Kaburkan Jadwal Sidang Perkara Tanah di Desa Telemow, JPU Berikan Keterangan dan Tegaskan Kewenangan Hakim
- Sempat Diwarnai Simpang Siur Informasi, LBH Samarinda Tuding Ada Unsur Permainan di Sidang Perdana Kasus Pemidanaan Warga Desa Telemow