Nusantara

Otorita IKN dan Pemprov Kaltim Sepakati 8 Poin Strategi Penertiban Bangunan Liar di Tahura Bukit Soeharto

Network — Kaltim Today 01 Oktober 2026 18:05
Otorita IKN dan Pemprov Kaltim Sepakati 8 Poin Strategi Penertiban Bangunan Liar di Tahura Bukit Soeharto
Wagub Kaltim, Seno Aji. (Dok. Humas Otorita IKN)

Kaltimtoday.co - Pemerintah Pusat melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum menyepakati langkah terpadu untuk menertibkan serta menangani kegiatan terbangun di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto secara tegas dan berkepastian hukum.

Kesepakatan strategis tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penertiban di Bukit Tengkorak yang dipimpin langsung oleh Kepala Otorita IKN, M. Basuki Hadimuljono, di Kantor Otorita IKN, Nusantara, Kamis (1/10/2026).

Rapat yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, perwakilan Polda Kaltim, Kejati Kaltim, Pemkab Penajam Paser Utara, Pemkab Kutai Kartanegara, serta Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan tersebut melahirkan delapan poin kesepakatan utama sebagai acuan penyelesaian aktivitas ilegal maupun bangunan di area Tahura.

Empat Skema dan Penegakan Hukum

Dalam dokumen kesepakatan tersebut, penanganan kegiatan terbangun yang dilakukan oleh perorangan maupun instansi pemerintah akan diselesaikan melalui empat skema, yakni Kemitraan Konservasi, Perjanjian Kerja Sama (PKS), pengembalian lahan kepada negara, serta penegakan hukum (law enforcement). Sementara itu, kegiatan terbangun oleh badan usaha akan ditangani khusus oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

OIKN juga menetapkan batas tenggat (milestone) mengacu pada tanggal pengundangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yaitu 15 Februari 2022.

Aktivitas atau bangunan perorangan/instansi yang didirikan sebelum 15 Februari 2022 dapat dipertimbangkan melalui skema kemitraan atau kerja sama. Sebaliknya, seluruh kegiatan terbangun yang dilakukan pada atau setelah 15 Februari 2022 akan langsung ditindak secara hukum atau diwajibkan dikembalikan kepada negara tanpa toleransi.

Bentuk Tim Terpadu dan Pedoman Khusus

Guna mengesekusi kesepakatan ini, Otorita IKN akan membentuk Tim Terpadu yang bertugas melakukan verifikasi, validasi permohonan, dan memberikan rekomendasi skema penyelesaian. Selain itu, OIKN tengah menyusun Pedoman Penyelesaian Kegiatan Terbangun di Tahura Bukit Soeharto sebagai payung hukum operasional di lapangan.

"Sosialisasi kepada masyarakat mengenai status, batas kawasan, dan skema penyelesaian ini akan terus dilakukan secara persuasif, intensif, dan masif agar tercipta pemahaman yang penuh demi menjaga fungsi Tahura sebagai paru-paru ekosistem Kalimantan," tegas Basuki. 

[RWT] 



Berita Lainnya