Nasional
Panduan Menghitung Upah Lembur Libur Nasional untuk Sistem 5 Hari dan 6 Hari Kerja
Kaltimtoday.co - Hak atas upah lembur kala masuk di hari libur nasional masih menjadi salah satu topik yang kerap dipertanyakan oleh kalangan pekerja maupun manajemen perusahaan. Menanggapi dinamika tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penegasan regulasi demi melindungi hak-hak normatif para buruh.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menegaskan bahwa para pekerja yang tetap menjalankan tugas dan kewajiban profesi pada hari libur nasional wajib memperoleh kompensasi berupa upah lembur.
Afriansyah memaparkan bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukan pada hari libur resmi harus dikonversikan sebagai kerja lembur dan dibayarkan secara tunai dalam bentuk uang. Ia juga menggarisbawahi bahwa skema penggantian hari (day off substitute) atau sistem tukar hari libur tidak bisa dijadikan dalih kompensasi pengganti.
“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” ujar Afriansyah Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dasar Hukum dan Formula Hitungan Per Jam
Konstruksi hukum mengenai kewajiban pemenuhan hak ini diatur secara rigid dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) dan (2) beleid tersebut, formula pencarian nilai satuan upah kerja lembur per jam bersandarkan pada kalkulasi upah bulanan net yang diterima pekerja, dengan rumus:
Upah Per Jam=1731×Upah Sebulan
Skema Perhitungan Lembur Libur Resmi
PP Nomor 35 Tahun 2021 membagi skema pelipatan nilai upah lembur pada hari libur resmi berdasarkan dua sistem manajemen waktu kerja yang diadopsi perusahaan:
1. Sistem Enam Hari Kerja (40 Jam per Minggu)
- Jam ke-1 sampai jam ke-7: Dibayar sebesar 2 kali upah per jam.
- Jam ke-8: Dibayar sebesar 3 kali upah per jam.
- Jam ke-9, ke-10, dan ke-11: Dibayar sebesar 4 kali upah per jam.
- Khusus jika libur nasional jatuh pada hari kerja terpendek (misal hari Jumat): Jam ke-1 hingga ke-5 dibayar 2 kali upah per jam; jam ke-6 dibayar 3 kali upah per jam; serta jam ke-7, ke-8, dan ke-9 dibayar 4 kali upah per jam.
2. Sistem Lima Hari Kerja (40 Jam per Minggu)
- Jam ke-1 sampai jam ke-8: Dibayar sebesar 2 kali upah per jam.
- Jam ke-9: Dibayar sebesar 3 kali upah per jam.
- Jam ke-10, ke-11, dan ke-12: Dibayar sebesar 4 kali upah per jam.
Sebagai pembanding, regulasi pada Pasal 31 ayat (1) mengatur bahwa lembur pada hari kerja biasa hanya dinilai 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama, dan 2 kali upah per jam untuk jam-jam berikutnya. Kontras ini menunjukkan bahwa negara memberikan pelindungan serta penghargaan nilai yang jauh lebih tinggi bagi pekerja yang merelakan hari libur nasionalnya demi produktivitas perusahaan.
Related Posts
- Resmi Dipasarkan, Pemerintah Tetapkan 21 Parameter Mutu Biodiesel B50
- Kisah Pilu Keluarga Santri yang Diduga Dibakar di Mataram, Jual Sapi dan Berutang demi Biaya Operasi
- TIDAR Samarinda Perkuat Regenerasi Kader Lewat TUNAS 1-2
- Penanganan Gang di Berau Lamban, Wakil Ketua DPRD Subroto: Masalahnya di Keterbatasan Fiskal
- Lirik Lagu Teh Hijau Tulus, Ajak Pendengar Masuk Ruang Refleksi Personal







