Bontang
Panggil PT Wika, Disnaker Bontang Dapati 4 Subkontraktor Langgar Perda
Kaltimtoday.co, Bontang - Buntut laporan masyarakat terkait adanya dugaan rekrutmen pekerja asal luar daerah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang memanggil PT Wijaya Karya (Wika), Rabu (25/5/2022).
Selain terbukti melanggar Perda Kota Bontang mengenai komposisi pekerja lokal di lingkungan kerja PT WIKA, ditemukan pula pekerja tanpa badan usaha atau tukang harian.
Tak hanya itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang juga mendapati 4 subkontraktor dari PT Wika yang melanggar Perda Nomor 10/2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1/2009 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.
Keempat perusahaan itu dilaporkan memiliki jumlah pekerja yang didominasi dari luar daerah. Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha menegaskan, PT Wika harus mengevaluasi kembali seluruh rekanannya.
"Meski secara akumulasi memenuhi, namun setelah dicek ternyata ada 4 subkontraktor yang lebih mendominasi pekerja asal luar daerah Bontang," katanya.
Lihat postingan ini di Instagram
Di samping itu, praktik pemberdayaan pekerja dengan sistem harian ditiadakan karena bukan berbadan hukum.
"Ke depan tidak boleh lagi itu mandor perorangan merekrut kerja. Meski mereka merekrut lokal, cuman tidak bisa dibenarkan di dalam aturan," terangnya.
Menjawab hasil rapat Disnaker, Project Manager PT Wika, Hadi Prasetyo mengatakan, akan mengikuti permintaan dari Disnaker.
Namun sebelum itu, PT Wika akan melaksanakan evaluasi dan menimbang serta membina para mandor untuk memfasilitasi dalam pembuatan perusahaan yang berbadan hukum.
“Kami tentu akan melaksanakan evaluasi,” pungkasnya.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.