PPU
Pembahasan Raperda Disabilitas oleh Pansus II DPRD PPU Masuk Tahap Akhir
Kaltimtoday.co, Penajam – Pembahasan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pelayanan bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, telah memasuki tahap akhir. Dalam rancangan Perda tersebut, disebutkan bahwa nantinya pemerintah daerah diwajibkan memfasilitasi penyandang disabilitas meski jumlahnya hanya satu persen.
“Regulasi terkait fasilitas penyandang disabilitas sudah ada di atasnya. Jadi kita tinggal membuat turunannya,” ujar Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron, Kamis (20/10/22).
Peraturan tentang fasilitas penyandang disabilitas, jelas Thohiron, merujuk pada Perda Kalimantan Timur Nomor 1/2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Di mana, pemerintah diwajibkan memberikan fasilitas dan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, meskipun jumlahnya sedikit.
“Jangankan sampai satu persen dari jumlah penduduk kita, satu orang saja yang ada disabilitas maka pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana itu,” terangnya.
Dikatakan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dibuatnya regulasi tentang fasilitas penyandang disabilitas untuk mengakomodir undang-undang yang menyatakan semua warga negara berhak mendapatkan perlakukan yang sama.
Dengan demikian, kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan penghormatan, perlindungan akan terpenuhi.
“Kecil kemungkinan para penyandang disabilitas ini mengurus administrasi sendiri. Seperti misalnya, tanda tangan KTP atau mengurus yang mewajibkan dia datang. Tapi ini tetap menjadi pertimbangan,” ucapnya.
Dengan telah memasuki tahap akhir, Pansus II DPRD Penajam Paser Utara menargetkan pengesahan raperda tentang fasilitas penyandang disabilitas, bisa dilakukan akhir tahun ini.
“Hasil dari raperda ini nanti kita bawa ke provinsi untuk mendapatkan persetujuan,” imbuhnya.
[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.