PPU

Perbup Belum Disahkan, DPMD PPU Minta Panpel Pilkades Segera Dibentuk

Kaltim Today
13 Juli 2021 21:49
Perbup Belum Disahkan, DPMD PPU Minta Panpel Pilkades Segera Dibentuk

Kaltimtoday.co, Penajam – Menjelang dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Penajam Paser Utara (PPU), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU mengimbau agar segera dibentuk Panitia Pelaksana (Panpel) tingkat desa. Walaupun, Peraturan Bupati (Perbup) terkait untuk saat ini belum disahkan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD PPU Nurbayah menjelaskan, enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kades, harus sudah ada pembentukan Panpel Pilkades di tingkat desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebagaimana diketahui, 14 desa di PPU akan menyelenggarakan Pilkades serentak pada 15 Desember mendatang.

“Untuk Pilkades serentak itu kami masih dalam persiapan, karena berakhirnya masa bakti Kades itu kan 27 Januari 2022, jadi enam bulan sebelum itu atau 27 Juli harus sudah ada pembentukan panitia di tingkat desa. Meskipun Perbup-nya belum selesai, tapi mereka (BPD) itu sudah bisa bentuk panitia,” terangnya.

Perlu diketahui, saat ini revisi Perbup tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sedang dalam kajian oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Dimana, sebelumnya telah rampung dikaji oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Jadi Perbup tentang Pilkades itu perjalanannya panjang, sudah selesai dibahas di Kemenkumham, sekarang itu diperiksa oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim selama 14 hari paling lama,” lanjutnya.

Perbup 15/2017 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dilakukan perubahan pada beberapa pasal. Hal itu menyesuaikan antara teknis penyelenggaraan dengan kondisi Pandemi Covid-19. Sehingga, nantinya pelaksanaan tahapan Pilkades wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Beberapa pasal saja yang berubah, menyesuaikan kondisi Pandemi Covid-19. Jadi nanti menerapkan Prokes seperti satu TPS tidak lebih dari 500 orang, misal ada 110 pemilih ya bisa dijadikan tiga TPS,” tuturnya.

Menjelang akhir masa jabatan Kades, pihak DPMD PPU juga telah bersurat kepada BPD agar segera berkomunikasi dengan pihak Pemerintahan Desa untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Adapun 14 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak adalah sebagai berikut:

1. Bukit Subur

2. Giri Mukti

3. Api-api

4. Sesulu

5. Babulu Darat

6. Babulu Laut

7. Gunung Makmur

8. Sebakung Jaya

9. Rawa Mulia

10. Sri Raharja

11. Sumber Sari

12. Wonosari

13. Bukit Raya

14. Tengin Baru

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya