Samarinda

Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Bawah Jembatan Mahakam IV

Kaltim Today
31 Desember 2019 17:42
Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Bawah Jembatan Mahakam IV
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melakukan konferensi pers setelah berhasil mengamankan pelaku penikaman beserta barang buktinya.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pelaku penikaman yang menyebabkan nyawa Jumariansyah (42) melayang dengan tiga luka tusuk, Senin (30/12/2019) pukul 15.30 Wita di Jalan Cipto Mangunkusumo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang rupanya bermotif dendam pribadi. Hal ini diketahui aparat kepolisian setelah berhasil mengamankan pelakunya bernama Didi Harto (24) bersama rekannya Imuh (24) di Jalan Kemuning, RT 3, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) yang merupakan kediamannya, sekitar pukul 18.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Didi diketahui sebagai pelaku utama, sedangkan Imuh berperan sebagai pengendara motor Yamaha Vixion yang kala itu mengantarkannya. Setelah diamankan Didi dan Imuh tak lantas langsung digiring ke Polsek Samarinda Seberang. Pertama-tama polisi terlebih dulu harus melengkapi sejumlah alat bukti, seperti badik yang digunakan untuk melakukan penikaman. Pakaian yang digunakan Didi saat melakukan aksinya, dan pakaian korban usai yang berlumuran darah usai kejadian.

Setelah kejadian, Didi diketahui berboncengan dengan Imuh meninggalkan lokasi kejadian. Kemudian Didi membuang badik yang digunakannya ke sebuah semak-semak. Dalam gelap, polisi sedikit bersusah payah menemukan alat bukti utama tersebut. Selang beberapa waktu, petugas akhirnya berhasil menemukan badik yang masih memiliki sedikit bercak darah tersebut. Dengan kondisi tangan terborgol, petugas langsung menujukan kendaraan roda empatnya kembali ke Kota Tepian--sebutan lain Samarinda.

Malam tadi, sekitar pukul 21.30 Wita, dari pantauan media ini terlihat jika Polsek Samarinda Seberang tengah ramai dikepung massa. Namun rencana polisi kala itu harus diurungkan. Karena ramainya massa yang berkerumun, akhirnya membuat petugas mengambil alternatif lain dengan menggiring pelaku menuju Mako Polresta Samarinda. Sementara di Polsek Samarinda Seberang, diketahui sebagian di antaranya merupakan kerabat keluarga mendiang Jumariansyah. Sedangkan lainnya, mengaku dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) kesukuan pribumi, yang tergerak karena aksi solidaritas karena Jumariansyah merupakan kesukuan yang sama.

Kedatangan puluhan massa kala itu mendapatkan hadangan dari pihak kepolisian. Secara persuasif, polisi meminta agar massa membubarkan diri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Korps Bhayangkara. Perlahan tapi pasti, polisi berhasil membujuk massa. Satu persatu, kerumunan malam itu mulai mengurai, dan berangsur meninggalkan Polsek Samarinda Seberang.

Imuh (kiri baju ijo) dan Didi Harto (kanan kuning) setelah berhasil diamankan polisi dan saat masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai perkara penikaman yang dilakukannya.
Imuh (kiri baju ijo) dan Didi Harto (kanan kuning) setelah berhasil diamankan polisi dan saat masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai perkara penikaman yang dilakukannya.

Ketika massa membubarkan diri, Didi dan Imuh rupanya telah tiba dan menjejaki langkahnya di Polresta Samarinda. Dalam waktu yang terbilang singkat, polisi melakukan pemeriksaan sementara terkait motif dan peran dari pelaku. Setelah mendapatkan hasil sementara, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman segera melakukan konferensi pers sekitar pukul 23.30 Wita.

Dari laporan tersebut, sambung Arif, jajarannya segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mencari keterangan saksi dan barang bukti di seputar lokasi kejadian.

"Dari situ, kami langsung melakukan pengejaran dengan anggota kurang lebih dua jam kami berhasil amankan pelaku," jelasnya.

Dari pemeriksaan sementara, Arif mengatakan, Didi sebagai pelaku utama memiliki motif dendam pribadi terhadap Jumariansyah.

"Karena masalah pribadi. Kami juga mengamankan motor yang digunakan saat pelaku berboncengan," sambungnya.

Berbeda dengan Didi yang telah ditetapkan sebagai pelaku utama, saat ini Imuh rekannya masih berstatus sebagai saksi. Dari pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan tanda-tanda keterlibatan Imuh secara langsung pada aksi penikaman tersebut.

"Pengakuan rekannya (Imuh) dia tidak tahu kalau tujuan pelaku (Didi) hendak melakukan aksi tersebut. Tapi ini juga masih kami dalami apakah benar tidak ada keterlibatan atau bagaimana," bebernya.

[irp posts="10186" name="Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka 2 Januari 2020, Samarinda Seberang-Samarinda Kota Bebas Macet?"]

Dari keterangan sementara ini juga, polisi menemukan jika Didi memang telah berencana melakukan aksinya. Yakni dengan cara membawa badiknya dari rumah sebelum melakukan penikaman.

Namun untuk menjerat Didi dengan pasal pembunuhan berencana, polisi harus melakukan pemeriksaan lebih mendalam guna memenuhi semua unsurnya. Sedangkan saksi yang telah diperiksa oleh kepolisian sampai saat ini sudah berkembang menjadi lima orang.

"Yang jelas di sini, pelaku dan korban sudah saling kenal. Untuk sementara kami jerat dengan pasal 351 ayat 3 juncto 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun kurungan," pungkasnya.

[JRO | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya