Kukar
Polsek Muara Kaman Amankan Pelaku Penggelapan Barang Perusahaan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Perusahaan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Muara Kaman, telah melaporkan salah satu karyawannya yang berinisial GS (38 tahun) ke Polsek Muara Kaman.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Juwadi menyampaikan, perusahaan melaporkan tersangka GS atas tuduhan melakukan penggelapan barang aset pada Jumat (28/8/2020).
“Pihak perusahaan saat melakukan pengecekan gudang stok, seharusnya stok barang tersebut ada di gudang, tetapi fisik barangnya tidak ada,” ungkapnya.
Tersangka GS sebelumnya yang bertugas sebagai penanggung jawab gudang perusahaan memanfaatkan jabatan tersebut untuk menitipkan barang perusahaan melalui driver mobil untuk dibawa ke rumah pribadinya di Samarinda.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari pendingin ruangan, mesin cuci, pipa plastik, blower, monitor, filter air carbon.
“Diperkirakan total kerugian perusahaan sekitar Rp 40 juta,” ujarnya.
Berdasarkan informasi polisi, tersangka GS telah melakukan penggelapan barang sejak April 2018 sampai Juni 2020.
[SUP | RWT]