Bontang
PPKM Diberlakukan, Dewan Kritik Oknum Petugas Beri Dispensasi Pemilik Cafe
Kaltimtoday.co, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan kota, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona mulai 30 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.
Dalam Surat Edaran nomor 11 tahun 2021 itu, kegiatan cafe, angkringan, rumah makan, dapat melayani pengunjung makan/minum di tempat dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas kursi hingga pukul 20.00 Wita. Dan di atas pukul 20.00 Wita diberlakukan layanan pesan antar.
Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam mengatakan, terdapat revisi dalam SE Satgas Covid-19 Bontang. Sudah jelas dalam SE, cafe, angkringan dan lainnya hanya bisa makan di tempat hingga pukul 20.00 Wita. Tetapi pada kenyataannya di lapangan, saat dilakukan penertiban terjadi negosiasi petugas penertiban yang menurutnya menjatuhkan wibawa pemerintah dan Tim Covid-19.
“Ini tanpa sepengetahuan ketua tim Satgas. Karena saya mendengar, boleh buka sampai pukul 00.00 Wita, begitu oknum petugas datang memberikan dispensasi kepada pengelola café, yang penting diam-diam saja,” ungkapnya di Rapat Paripurna, Senin (5/7/2021).
Menurutnya, hal itu bukan pembelajaran yang bagus, dan itu sama dengan tidak menaati SE yang diberlakukan Tim Satgas Covid-19 Bontang. Dimana, Tim Satgas sudah menyusun aturan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, tetapi petugas penertiban di lapangan memberi peluang untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan SE nomor 11 tahun 2021.
“Oleh karena itu, Pak Wali dan Pak Dandim bisa bertindak lebih tegas, dan berikan arahan yang lebih tegas kepada Satgas yang bertugas saat operasi penertiban. Saya melihat langsung, saat Satgas datang, saya ada di tempat dan mendengar percakapan tentang silakan boleh buka sampai pukul 00.00 Wita, ini sangat tidak mendidik,” bebernya.
Jika beberapa bulan lalu perkembangan Covid-19 di Bontang sudah melandai, dan kembali meroket kasusnya, maka bagaimana mungkin persoalan di lapangan, tidak berbanding lurus dengan SE yang diterbitkan. Menurutnya, tidak ada lagi pembatasan jika ada dispensasi seperti itu.
“Percuma buat aturan, lantas ada dispensasi. Karena diatas pukul 20.00 Wita harusnya take away saja,”ujarnya.
Nursalam meminta Wali Kota Bontang bertindak tegas terhadap oknum petugas yang memberikan dispensasi waktu.
Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, pihaknya akan kembali rapat terkait penanganan Covid-19 ini, karena semakin tinggi kasusnya di Bontang. Basri menyarankan DPRD memanggil Tim Satgas untuk rapat kerja agar bisa mengetahui kondisi terkini Covid-19.
“Saya akan coba monitor, dan akan sanksi tegas oknum petugas yang berikan dispensasi pemilik café, angkringan, dan lainnya,”pungkasnya.
[RIR | NON | ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Kilang Refinery Gagal Dibangun, Nasrullah Sebut Ini Bentuk Kegagalan Pemerintahan Basri
- Kernel PT EUP Kembali Tumpah di Jalan, Faisal Tuntut Pertanggungjawaban Perusahaan
- Buntut Foto Basri Bertemu Pejabat Pemkot Tersebar, Bawaslu Bontang akan Lakukan Penelurusan
- Wali Murid SMA Negeri 1 Bontang Keluhkan Tarikan Iuran Listrik, Kepsek Sebut Operasional Sekolah Membengkak
- Shemmy Permata Sari Tegaskan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital