Kukar
PPKM Level 4, Polres Kukar Masih Berlakukan Penyekatan di Kawasan Tenggarong
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pembatasan kegiatan selama PPKM Level 4 di Kukar terus berlanjut.
Polres Kukar hingga saat ini terus memberlakukan penyekatan bagi kendaraan di beberapa ruas jalan di Tenggarong, Kukar.
Waktu penyekatan menyesuaikan PPKM Level yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021.
“Masih sama (untuk skema penyekatan),” ujar Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama, Sabtu (31/7/2021).
AKBP Arwin mengatakan, aturan yang diterapkan bagi para pengendara untuk bisa melintasi di pos penyekatan pun masih sama. Salah satunya harus menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan juga pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Pembatasan ini diharapkan bisa menekan penularan Covid-19 di Kukar. Sehingga pandemi Covid-19 bisa terkendali. Kasus positif terus mengalami penurunan.
"Saya minta warga tetap harus waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular,” kata AKBP Erwin.
[TOS]
Related Posts
- Irwan Tinjau Progres Pembangunan Rehabilitasi Sekolah di Kutai Kartanegara
- Tinjau Pertanian di Desa Sidomulyo, Irwan Bakal Realisasikan Perbaikan Jalan Usaha Tani
- Desa Mulawarman Kukar Kini Punya Sirkuit Grasstrack Motocross Berstandar Nasional
- Punya Lumbung Pangan, Bupati Kukar Harap Kades Giri Agung Belajar ke Desa Loa Sumber
- Ketua IDI Kukar Sebut Pembangunan IKN Bawa 4 Keuntungan di Bidang Kesehatan