PPU
Proyek Pembangunan Kilang Minyak di Lawe-Lawe hanya Serap 300 Tenaga Kerja, Berikut Penjelasan Disnakertrans PPU
Kaltimtoday.co, Penajam - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Suhardi mengungkapkan ada sekitar 300 tenaga kerja lokal di Penajam Paser Utara (PPU) yang diterima di proyek pembangunan kilang minyak yang ada di Kelurahan Lawe-Lawe.
Suhardi mengatakan, ada sekitar 1.000 orang yang mendaftar namun tidak bisa diterima semua. Sebab harus menyesuaikan dengan suatu hal.
"Serapan tenaga kerja lokal itu disesuaikan kebutuhan. Baik untuk pengerjaan proyek kilang minyak," ujarnya, melansir dari ANTARA, Sabtu (19/2/2022).
Dia mengungkapkan, tenaga kerja lainnya yang dibutuhkan memang harus memiliki keterampilan khusus yang tidak dimiliki sumber daya manusia (SDM) lokal.
"Sudah terpenuhi, sisanya memang keterampilan khusus yang dibutuhkan tidak dimiliki tenaga kerja lokal dan perusahaan mencari SDM dari luar," ucapnya.
Baca Juga: Edi Damansyah Optimis Pabrik Smelter Nikel di Sangasanga Bakal Serap 10 Ribu Tenaga Kerja LokalLihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Dukung Peningkatan SDM, Syarifatul Dorong Perusahaan Swasta Lakukan Pelatihan Bagi Pemuda Berau
Pembangunan kilang minyak di Lawe-Lawe tersebut dikerjakan secara bertahap. Oleh sebab itu, perekrutan tenaga kerja hanya bisa dilakukan ketika proyek akan dikerjakan.
Pihaknya tak bisa mengambil semua tenaga kerja lokal, sebab proyek dikerjakan bertahap dan ada pengerjaan baru. Dia menuturkan, ketika ada pengerjaan baru maka rekrutmen akan diadakan kembali.
Namun, apabila ada proyek pengerjaan lagi, menurutnya, perusahaan akan segara bersosialisasi dengan kecamatan agar membantu menyiapkan SDM atau tenaga kerja.
"Biasanya perusahaan didampingi Disnakertrans dalam melakukan perekrutan tenaga kerja apabila ada proyek pengerjaan," katanya.
"Kalau ada pengerjaan proyek juga akan segera disosialisasi ke kecamatan dan diminta berpartisipasi dalam perekrutan SDM," tambahnya.
Perekrutan SDM lokal diatur dalam Peraturan BupatiĀ PPU No 33/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tenaga Kerja Lokal.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Permudah Investasi Masuk ke PPU, DPRD Usulkan Perda Penanaman Modal di 2023
- Jabatan Direktur Terisi, DPRD PPU Bakal Awasi Ketat Kinerja Perumda Benuo Taka
- Komisi III DPRD PPU Dorong Pemda Manfaatkan Sistem Digital untuk Promosi Wisata
- Utamakan Warga Lokal, Syarifuddin Sampaikan Perusahaan Wajib Libatkan Pemkab Kukar Terhadap Rekrutmen Tenaga Kerja
- Jangan sampai Rugikan Daerah, DPRD PPU Minta Pemda Selektif Terima Investor